DETIK KASUS | MEMERAS TEMAN WHATSHAPP, PEREMPUAN ASAL TEGAL DITANGKAP POLRES KUDUS

 

detikkasus.com | Mabes Polri-Polda Jateng-Polres Kudus, Perempuan asal Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal memeras temannya yang tergabung dalam group whatsapp dengan cara membuat surat tanda terima laporan (STTL) palsu yang seolah-olah diterbitkan oleh dari Polres Kudus.

UL (24) terbukti memeras temannya sampai 80 juta. Dia melakukan perbuatannya dengan dua pria anggota group whatssapp yang diikutinya dengan alih-alih pria tersebut telah melakukan pelecehan seksual.

Para korbannya adalah AFF (29) dan ASR (24), keduanya adalah warga Kudus. Isinya, para korbannya telah dilaporkan dengan kasus pornografi dan pelecehan seksual yang dilakukan kepada mantan pacarnya.

Baca Juga:  DETIK KASUS | KAPTEN INF MULYADI;PENTINGNYA MEMBACA DAN MENGAMALKAN AL QURAN DALAM KEHIDUPAN SEHARI HARI

“Pria tersebut menyebarkan foto vulgar mantannya” kata UL saat gelar perkara di Mapolres Kudus (11/04/2018)

Tahu si pria menyebar foto vulgar, akhirnya UL membuat surat tanda terima laporan (STTL) palsu yang seolah-olah diterbitkan oleh dari Polres Kudus. Dia mengaku, format surat tersebut didapat dari internet. STTL palsu yang dibuat kemudian diperlihatkan kedua pria yang telah menyebar foto fullgar mantannya.

“Saya memanfaatkan rasa kekhawatiran korban yang sudah gelisah, kemudian saya meminta uang kepada korban. Tujuannya agar kasus bisa dihentikan,” tandasnya.

Saat ditanya perihal grup whatssapp tersebut, dia mengaku grup tersebut isinya hanya teman yang sering mengungkap soal asmara.

Baca Juga:  RDS Ganti Lantai Transportasi, Aliansi Indonesia Tanyakan Aset

Kapolres Kudus AKBP Agsuman Gurning Sik,MH mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Januari lalu. Saat itu, pelaku dengan bukti surat terima laporan palsu berhasil menggasak uang senilai Rp 50 juta dari korban. Tidak berhenti di situ, akhirnya pelaku meminta lagi uang senilai Rp 30 juta.

Jadi waktu korban mau menyerahkan uang, pelaku mengajak janjian di Kudus. Saat ketemu, pelaku membawa bukti terima laporan palsu. Akhirnya korban menyanggupi untuk memberikan uang, Namun setelah memberi sejumlah uang kepada pelaku, lanjut Gurning, pelaku kembali meminta uang agar proses hukum bisa dihentikan. Akhirnya korban curiga, kalau dia ditipu. Korban konsultasi ke Polres Kudus ternyata surat tanda terima laporan palsu. Kemudian dilaporkanlah pelaku kepada polisi

Baca Juga:  Polda Banten Laksanakan Patroli Skala Besar Mulai dari Polsek, Polres dan Polda

“Pelaku memalsukan STTL (Surat Tanda Terima Laporan) Polres Kudus untuk memeras korbannya. Ini modus baru di Kudus,” kata Gurning

Pelaku diamankan polisi saat berada di salah satu hotel di Kudus. Akhirnya, pelaku mengakui perbuatannya. Kepada polisi, pelaku mengatakan, dia melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Jul/Tim9)

Sumber:Hms.Polres Kudus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *