DETIK KASUS | Mandiri Utama Finance Menarik Kendaraan Di Jalan Menggunakan Jasa Debt Collector

 

Detikkasus.com | Jawa Tengah-Kabupaten Kudus, Pada Hari Selasa,Februari 2018. LPK-RI Kalijaga melakukan pendampingan kepada salah seorang Konsumen yang telah diambil paksa kendaraannya di jalan oleh Debt Collector. Turut ikut dalam tim LPK-RI Ramelan, SH, Budi Imam dan Humas LPK-RI Kalijaga serta Konsumen Ali Masrif.

Menurut Presdir LPK-RI Kalijaga Ahmad Setyadi SH, MH bahwa penarikan barang Konsumen harus sesuai dengan pendaftaran fidusia bagi peruasahaan pembiayaan keuangan sesuai dengan PMK No.130/PMK.010/2012. Ujar Setyadi sapaan akrab Presdir LPK-RI Kalijaga.
Dan tentang tindakan Debt Collector tersebut dapat dijerat Pidananya pasal 362 KUHP pencurian dan 365 KUHP tentang perampasan. lanjutnya.

Baca Juga:  Gelar Razia Kendaraan Bermotor Polsek Busungbiu Sasar Pelanggaran Kasat Mata

Pada pertemuan tersebut pak Presdir LPK-RI Kalijaga bersama tim disambut oleh Bagian penagihan Sujadmiko dan M. Anas. Dalam perbincangan itu belum ada titik temunya. Sebab Mandiri Utama Finance berkeras bahwa harus melunasi pembiayaan sebesar kurang lebih Rp. 170.000.000. Maka sampai berita ini diturunkan belum ada kata sepakat soal permasalahan tersebut.

Secara terpisah Tim 7 mewawancarai Komsumen tersebut (Ali Masrif), menyampaikan bahwa dia diperlakukan penarikan Dump truck oleh Debt Collector, dengan Kronologis kejadian pada tanggal 23,Januari 2018 pukul 21.00 wib malam dikejar dari Demak sampai bonang. Ujar Ali.
Kendaraannya dibawa oleh Didik Riyanto adek iparnya. Para debt Collector itu mengejarnya dengan mengendarai dua mobil, Ertiga sama APV. Debt collectornya berjumlah 5 orang dalam keadaan mabuk. kata Didik sopir dump truck milik Ali.

Baca Juga:  Mapolsek Pantai Labu dan Polsek Bandara di resmikan Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK

Dump truck tersebut dibeli pada bulan 25 agustus 2016 dengan Dp Rp.105.000.000 dan angsuran Rp. 5.000.000 dengan kontrak 4 tahun melalui Mandiri Utama Finance. Jelasnya. Singkat cerita Ali menjelaskan, Berhubung karena laka di magelang saat itu, maka saya minta kebijaksanaan dari pihak Finance, Sehingga mobil tersebut pun diperbaiki oleh Ali Masrif. Sampai-sampai asuransinya yang dulu yang dipromosikan oleh para marketingnya Mandiri Utama Finance, tak dapat apa-apa. Setelah dump truck tersebut sudah siap, mulailah m mobil itu bekerja kembali yang disopiri oleh Didik adik iparnya sendiri. Jadi biaya perbaikan kendaraan itu habis sekitar Rp.70.000.000. Dengan uang pribadi Ali.

Baca Juga:  Respon Cepat Polsek Ciwaringin Tindak Lanjuti Laporan Judi

Setelah mulai bekerja selama dua l hari, debt collectornya langsung mengintai dan mobil itu diambil paksa sepulang dari mengangkut batu padas dari Jepara ke Sayung pada tanggal 23,Januari 2018.singkatnya. Maka kemarin saya minta bantu pada LPK-RI untuk memediasi agar mobil saya itu bisa kembali.pungkasnya. (Tim 7)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *