Detik Kasus | Maling Handphone Pria Ini Diamankan Polisi.

 

Polda Kalbar – Polres Sintang, Satuan Reskrim Polres Sintang amankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan beserta barang bukti pada hari Senin Tanggal 22 Januari 2018 sekitar Pukul 13.00 WIB.

Korban Gusti Erma Putra, SE (37), yang beralamat di Jalan Mensiku Jaya RT : 003 RW : 001 Kelurahan Ulak Jaya Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang. Korban menerangkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2017 sekitar jam 21.00 WIB bahwa telah kehilangan sebuah handphone miliknya, Kejadian tersebut terjadi di Pencucian Sepeda Motor milik Korban yang beralamat di Jalan Mensiku Jaya RT : 003 RW : 001 Kel. Ulak Jaya Kec. Sintang Kab. Sintang.

Baca Juga:  Ketum FSI Kukuhkan DPC FSI Kabupaten Cirebon

Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto, SIK, MH menceritakan Kronologis kejadian bahwa Sabtu tanggal 23 Desember 2017 sekitar jam 21.00 WIB melalui penjelasan istri korban Saudari. MARIA pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2017 sekitar jam 18.00 WIB, HP tersebut diletakkan oleh Istri korban Saudari. MARIA di atas meja yang terletak di dalam tempat atau area pencucian sepeda motor milik korban, mendengar hal tersebut Korban dan Istri Korban mencari HP tersebut di sekeliling tempat pencucian sepeda motor, tetapi tidak menemukan HP tersebut, atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp.2.700.000,- [ Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah], kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sintang,” terang AKP Eko.

Baca Juga:  Patroli Kawasan dan Dialogis, Personil Polsek Busungbiu Berikan Rasa Aman Kepada Masyarakat

Selanjutnya dikatakan AKP Eko, setelah menerima laporan tersebut Sat Reskrim Polres Sintang melakukan pemeriksaan saksi – saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya.

“Setelah tercukupi dua Alat Bukti permulaan yang cukup kemudian Sat Reskrim Polres Sintang melakukan penangkapan terhadap terduga dengan inisial RW (27) laki – laki. Alamat Jalan Bintara RT : 06 RW : 03 Kel. Mekar Jaya Kec. Sintang Kabupaten Sintang, beserta barang bukti 1 (Satu) Unit HP Merk Samsung Grand Prime Duos Model : SM-G530H/ DS dengan Nomor Imei1 : 357453/ 06/ 325396/ 7, Imei2 : 357454/ 06/ 325396/ 5 Warna Putih.” papar Kasat Reskrim Polres Sintang.

Baca Juga:  Tak Ada Kata Lelah Wujudkan Potensi Desa Bina'an, Hj. Sri Wahyuni Ipong Muchlissoni Kunjungi Desa Jenangan

“Saat ini terduga pencurian dengan pemberatan tersebut berikut barang buktinya sudah kami amankan di Polres Sintang guna proses Penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Eko Mardianto. (Alek/ Hariyanto).

Sumber: Humas Polres Sintang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *