Detik Kasus | Maling Burung Labert, DARSONO di Bekuk Reskrim Polsek Turen.

 

Malang, detikkasus.com – Pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2017 jam 17.30 wib, Unit Reskrim POLSEK TUREN Berhasil menangkap pelaku dari Tindak pidana PENCURIAN PEMBERATAN

Kejadian pada hari JUMAT tanggal 01 Desember 2017, sekira jam 08.00 wib, dan dilaporkan pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2017, jam 13.30 wib.

TKP- tempat kejadian perkara dirumah korban An. YUDA SETIAWAN Jl. Pegadaian 2 Rt 06 Rw. 18 Kelurahan/Kecamatan Turen Kabupaten Malang.

Korban An. YUDA SETIAWAN laki-laki Lahir di Malang, 22 juli 1986, islam, Pekerjaan satpam SMKN 1 turen, alamat jl. Pegadaian 2 Rt. 06 Rw. 18 Kelurahan / Kecamatan Turen Kabupaten Malang.

Baca Juga:  Satgas Yonif 725 Woroagi Bangun Pasar Tradisional di Perbatasan Somografi Keerom

Tersangka yang diamankan An. DARSONO als SUDARSONO als NONO bin SUDARNO, laki laki, Malang, 01-01-1958, sopir, islam, alamat : jln. Pasir bokor Rt. 12 Rw. 19 Desa Pagedangan Kecamatan Turen Kabupaten Malang.

Menurut keterangan saksi An. Arif dan Junaidi tetangga korban, tidak sengaja melihat pelaku An. DARSONO als SUDARSONO als NONO bin SUDARSONO datang dari arah utara sendirian dgn mengendarai satu unit sepeda motor Honda Supra N-6062-KU, mendatangi rumah korban, dan langsung mengambil barang berupa satu buah sangkar burung yang berisi dua ekor burung labert, kemudian pelaku kabur ke arah utara, tidak lama kemudian korban tiba dirumah dan mengabarkan dirinya telah kehilangan dua ekor burung labert, atas kejadian tersebut korban telah mengalami kerugian material sebesar Rp. 5.000.000,-

Baca Juga:  Warga Trijaya Butuh Peningkatan Jalan Bukan Hanya Janji

Adapun Barang bukti (BB), yang berhasil di amankan Polisi: satu buah sangkar burung warna kuning yang berisi satu ekor burung labert warna hijau kepala hitam, pakek ring silfer, dan satu ekor burung labert warna hijau pastel.
-satu unit sepeda motor Honda Supra N-6062-KU.

Baca Juga:  Harga Kedelai Meresahkan Pengusaha Tahu Dan Tempe Di Bondowoso

Dengan Saksi-saksi antara lain:
a. ARIF JUINUDIN, 39 th, pedagang, islam alamat jl. Pangsud Rt. 06 Rw. 18 Kelurahan/ Kecamatan Turen Kabupaten Malang.

b. JUNAIDI 45 th, swasta, islam, alamat Jl. Pegadaian Rt. 06 Rw. 18 Kel. / Kecamatan Turen Kab Malang. (Koiri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *