Polda Jatim – Polres Lumajang: Detikkasus.com – Pelaku pencurian dengan pemberatan, inisial ‘FK’ (30) yang merupakan warga setempat diamankan dengan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu buah sajam jenis celurit, 1 (satu) buah kaos warna coklat, satu buah jaket kaos warnahijau, satu buah celana jeans warna biru dan satu buah HP Nokia warna hitam.
Pasalnya, Dalam hitungan waktu kurang dari 24jam, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dikediaman salah seorang warga tepatnya di Dusun Klompangan Desa/Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang berhasil ditangkap oleh anggota Kepolisian Sektor Randuagung Polres Lumajang, selasa malam (7/11/2017), sekira jam 21:10wib.
Kapolsek Randuagung, AKP Moch.Toha mengiakan akan hal itu. Ia menceritakan hasil pengakuan yang didapat jika pelaku dalam melakoni aksinya memakai cara mencongkel jendela depan sebelah selatan menggunakan alat pengungkit, kemudian pelaku masuk rumah dan merusak kunci setir sepeda motor menggunakan alat pengungkit yang waktu itu sepeda motor tersebut diparkir diruang tengah dan didalam kamar yang tidak ada pintunya.
“Saat itu penghuni rumah sedang tidur. Tidak hanya mengambil sepeda motor, dari sana pelaku kemudian mengambil sepasang speaker aktif diruang tengah, lalu pelaku keluar dengan membuka pintu samping sebelah timur yang hanya dikunci menggunakan grendel dan membawa kabur barang-barang milik korban,” ucap Kapolsek, Rabu (8/11/2017)
Namun na’as, pelaku yang diduga kuat tidak seorang diri, salah satu dari mereka kepergok warga setempat. Merasa tidak aman, pelaku meninggalkan sepeda motor curiannya ditepi jalan.
Sementara disisi lain, Kanit Reskrim Polsek Randuagung Aipda Kukuh Eko P menambahkan, jika pasca kejadian itu pihaknya langsung melakukan pengejaran pada pelaku.
“Informasi dari warga kami dapat jika pelaku ‘FK’ bersembunyi di rumah saudaranya, kemudian petugas di bantu warga melakukan penggrebekan rumah diduga persembunyian saudaranya itu. Saat kami masuk ternyata benar bahwa pelaku saat itu sembunyi di kamar dan sembunyi di bawah tempat tidur, akhirnya kami bawa ke Mapolsek Randuagung,” imbuh Kanit Reskrim.
“pelaku dan barang bukti saat ini kami amankan , dan kami sudah berkoordinasi dengan Resmob Polres Lumajang untuk pengembangan kasus dan sesegera mungkin menangkap pelaku lain, sementara pelaku ini kami jerat dengan pasal 363 KUHP,” tukas Kanit Reskrim. (RN/Cong A).