Polda Sumatera Utara – Polres Madian, Detikkasus.com – Pembangunan Saluran Drainase Pasar Baru Batahan Kecamatan Batahan untuk anggaran tahun 2017 sarat akan penyimpangan. Berdasarkan info yang berhasil dikumpulkan media ini bahwa pekerjaan ini dilaksanakan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mandailing Natal dengan Nilai Rp.119.700.000,00 dengan pelaksana CV Mutiara Abadi . untuk masa pelaksanaan nya sendiri dimulai pada 05 April – 03 Juli 2017 selama 90 Hari.
Pantauan Kru media ini pada Kamis 13/07 di lokasi kegiatan masih bekerja sementara untuk waktu yang ditetapkan sudah lewat ini menandakan Lemah nya pengawasan Di Dinas Perkim Madina sehingga hal ini luput dari pantauan nya. Menanggapi hal tersebut Kurniawan Hasibuan Ketua LSM PMPR INDONESIA yang juga turun ke lokasi di pasar Baru Batahan angkat bicara. ” Proyek Pembangunan Saluran Drainase Pasar Baru Batahan yang dikerjakan CV Mutiara Abadi diduga dikerjakan asal asalan bahan yang digunakan saja tidak sesuai tapi kok masih dibiarkan dimana sih Dinas Perkim Madina apakah hanya menunggu laporan dikantor saja, papar Kurniawan.
Ditambahkan nya juga batas pengerjaan nya udah lewat pada 03/07 lalu kini kini masih dikerjakan, kita akan kumpulkan Data data pendukung terkait pekerjaan pembangunan saluran Drainase di Pasar Baru Batahan untuk kita laporkan ke instansi yang berwenang agar diproses karena disini Dinas Perkim Lalai sehingga memberikan celah buat melakukan tindak pidana korupsi.
Ditempat terpisah Baginda Rahmadsyah Kadis Perkim Madina mengaku baru tahu hal ini. ” terimah kasih atas informasi nya mengenai kontrak yang telah habis kita akan buat sanksi berupa membayar denda keterlambatan, ucapnya saat di mintai tanggapan nya. (K.Hasibuan).