Detik Kasus Madina Sumut | Pembangunan saluran drainase Pasar Baru Batahan bernuansa KKN.

Jumat, 14 Juli 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sumatera Utara – Polres Madian, Detikkasus.com – Pembangunan Saluran Drainase Pasar Baru Batahan Kecamatan Batahan untuk anggaran tahun 2017 sarat akan penyimpangan. Berdasarkan info yang berhasil dikumpulkan media ini bahwa pekerjaan ini dilaksanakan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mandailing Natal dengan Nilai Rp.119.700.000,00 dengan pelaksana CV Mutiara Abadi . untuk masa pelaksanaan nya sendiri dimulai pada 05 April – 03 Juli 2017 selama 90 Hari.

Baca Juga:  Jalan Dusun Dalangan Sudah Bagus, Aktivitas Warga Lancar

Pantauan Kru media ini pada Kamis 13/07 di lokasi kegiatan masih bekerja sementara untuk waktu yang ditetapkan sudah lewat ini menandakan Lemah nya pengawasan Di Dinas Perkim Madina sehingga hal ini luput dari pantauan nya. Menanggapi hal tersebut Kurniawan Hasibuan Ketua LSM PMPR INDONESIA yang juga turun ke lokasi di pasar Baru Batahan angkat bicara. ” Proyek Pembangunan Saluran Drainase Pasar Baru Batahan yang dikerjakan CV Mutiara Abadi diduga dikerjakan asal asalan bahan yang digunakan saja tidak sesuai tapi kok masih dibiarkan dimana sih Dinas Perkim Madina apakah hanya menunggu laporan dikantor saja, papar Kurniawan.

Baca Juga:  Duel Berujung Maut, Pelaku Diamankan Polsek Tapung

Ditambahkan nya juga batas pengerjaan nya udah lewat pada 03/07 lalu kini kini masih dikerjakan, kita akan kumpulkan Data data pendukung terkait pekerjaan pembangunan saluran Drainase di Pasar Baru Batahan untuk kita laporkan ke instansi yang berwenang agar diproses karena disini Dinas Perkim Lalai sehingga memberikan celah buat melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Amankan Event Annual Meeting IMF World Bank di Bali.Unit Turjawali Melaksanakan Pemeriksaan KTP terhadap Penduduk Pendatang

Ditempat terpisah Baginda Rahmadsyah Kadis Perkim Madina mengaku baru tahu hal ini. ” terimah kasih atas informasi nya mengenai kontrak yang telah habis kita akan buat sanksi berupa membayar denda keterlambatan, ucapnya saat di mintai tanggapan nya. (K.Hasibuan).

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB