Polda Jatim – Polres Lumajang: Detikkasus.com – Akibat terjaring Operasi Bina Kusuma saat berjudi domino di kediaman H. Sutrisno, tiga orang warga asal satu kecamatan di gelandang Polisi, mereka bertiga yaitu, H. Sutrisno (57), Hardi bin Sutrisno (52), dan Samsul Arifin bin Ketang (38), dan barang bukti beserta uang tunai berjumlah Rp. 94.000.
Dihadapan penyidik Polres Lumajang, satu diantara tiga tersangka ini mengaku bermain judi domino sambil menunggu permainan dingdong.
Sementara Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres Lumajang, Iptu Sajito mengatakan, selain amankan para tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti diantaranya satu set kartu domino beserta uang tunai berjumlah Rp. 94.000.
“Mereka kita amankan tepatnya Selasa (24/10/2017) sekira jam 23:30wib, dirumah salah satu tersangka Dusun Panggung Lombok Lor Candipuro,” kata dia Kamis (26/10).
Ketiganya saat ini tengah menjalani proses hukum guna mempertanggung jawabkan prilakunya yang melanggar hukum.
“Terus kita proses hingga sampai nanti ke pengadilan,” tukasnya. (Ria).