Detik Kasus Lumajang | Asyik Layani Penombok, Bandar Cap Djiki Diringkus Polisi.

Minggu, 3 Desember 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Lumajang: Detikkasus.com – Warga Dusun. Siluman Desa. Bades Kec. Pasirian Kab. Lumajang Jawa Timur, kini sudah tak lagi resah. Pasalnya, judi Cap Djiki yang kerap digelar di lingkungannya, sudah tidak ada. Salah seorang Tersangka (TSK) inisial HRY (49) Warga Dsn. Danurojo RT. 02 RW. 04 Ds. Gondoruso, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang ini, ditangkap saat menggelar judi pada minggu (03/12/2017) sekira pukul 15.00 WIB,

Baca Juga:  TCU. 하지만 오하이오 주, 미시간

Perjudian jenis Cap Djiki yang kerap meresahkan warga dusun Siluman Desa Bades Kec. Pasirian dalam beberapa bulan terkhir ini, akhirnya dibubarkan oleh Kapolsek Pasirian AKP Zainul Arifin, SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Pasirian IPDA. Lugito, SH yang dibantu oleh 2 anggota Paminal Polres Lumajang.

“Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku kasus judi saat sedang melayani para penombok”, Ujar Paur Subbaghumas Polres Lumajang, IPDA Basuki Rachmad, SH. Minggu,(03/12/2017).

Baca Juga:  Pengawasan Dan Patroli Untuk Mencegah Kriminalitas

Diketahui Tersangka (TSK) yang berhasil diamankan petugas berinisial HRY (49), Warga Dusun. Danurojo RT. 02 RW. 04 Desa. Gondoruso, Kec. Pasirian, dari tangan TSK petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) uang ratusan ribu rupiah dengan berbagai macam pecahan, selain itu sejumlah alat peraga yang digunakan TSK untuk dijadikan ajang judi Cap Djiki juga turut diamankan.

“TSK dan sejumlah BB langsung diamankan di Mapolsek Pasirian, tentunya guna proses hukum lebih lanjut”,Tambahnya.

Baca Juga:  Kunjungi Warga Di Warung Sampaikan Pesan Kamtibmas

Dari penangkapan kasus perjudian kali ini, diharapkan mampu memberi efek jera terhadap para pelaku yang lain, dan bagi masyarakat yang kebetulan mengetahui jenis perjudian serupa diharap tidak segan untuk melaporkan kepada petugas setempat.

“Kasus perjudian ini melanggar hukum, dihimbau kepada masyarakat yang mengetahui kasus serupa ditempat lain harap jangan takut untuk melaporkan kepada petugas kepolisian setempat”,Pungkasnya. (RN).

Berita Terkait

Nurul Alfida Fakultas Hukum UBB Angkat Bicara Soal Pengamen Di Jalanan
“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia
Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau
SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 12:25 WIB

Nurul Alfida Fakultas Hukum UBB Angkat Bicara Soal Pengamen Di Jalanan

Minggu, 17 November 2024 - 11:57 WIB

“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia

Minggu, 17 November 2024 - 11:09 WIB

Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Berita Terbaru