Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Lumajang: Detikkasus.com – Warga Dusun. Siluman Desa. Bades Kec. Pasirian Kab. Lumajang Jawa Timur, kini sudah tak lagi resah. Pasalnya, judi Cap Djiki yang kerap digelar di lingkungannya, sudah tidak ada. Salah seorang Tersangka (TSK) inisial HRY (49) Warga Dsn. Danurojo RT. 02 RW. 04 Ds. Gondoruso, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang ini, ditangkap saat menggelar judi pada minggu (03/12/2017) sekira pukul 15.00 WIB,
Perjudian jenis Cap Djiki yang kerap meresahkan warga dusun Siluman Desa Bades Kec. Pasirian dalam beberapa bulan terkhir ini, akhirnya dibubarkan oleh Kapolsek Pasirian AKP Zainul Arifin, SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Pasirian IPDA. Lugito, SH yang dibantu oleh 2 anggota Paminal Polres Lumajang.
“Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku kasus judi saat sedang melayani para penombok”, Ujar Paur Subbaghumas Polres Lumajang, IPDA Basuki Rachmad, SH. Minggu,(03/12/2017).
Diketahui Tersangka (TSK) yang berhasil diamankan petugas berinisial HRY (49), Warga Dusun. Danurojo RT. 02 RW. 04 Desa. Gondoruso, Kec. Pasirian, dari tangan TSK petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) uang ratusan ribu rupiah dengan berbagai macam pecahan, selain itu sejumlah alat peraga yang digunakan TSK untuk dijadikan ajang judi Cap Djiki juga turut diamankan.
“TSK dan sejumlah BB langsung diamankan di Mapolsek Pasirian, tentunya guna proses hukum lebih lanjut”,Tambahnya.
Dari penangkapan kasus perjudian kali ini, diharapkan mampu memberi efek jera terhadap para pelaku yang lain, dan bagi masyarakat yang kebetulan mengetahui jenis perjudian serupa diharap tidak segan untuk melaporkan kepada petugas setempat.
“Kasus perjudian ini melanggar hukum, dihimbau kepada masyarakat yang mengetahui kasus serupa ditempat lain harap jangan takut untuk melaporkan kepada petugas kepolisian setempat”,Pungkasnya. (RN).