Detik Kasus Lumajang | Asyik Layani Penombok, Bandar Cap Djiki Diringkus Polisi.

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Lumajang: Detikkasus.com – Warga Dusun. Siluman Desa. Bades Kec. Pasirian Kab. Lumajang Jawa Timur, kini sudah tak lagi resah. Pasalnya, judi Cap Djiki yang kerap digelar di lingkungannya, sudah tidak ada. Salah seorang Tersangka (TSK) inisial HRY (49) Warga Dsn. Danurojo RT. 02 RW. 04 Ds. Gondoruso, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang ini, ditangkap saat menggelar judi pada minggu (03/12/2017) sekira pukul 15.00 WIB,

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Tajun Menjaga Hubungan Kemitraan Melalui Kunjungan dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Perjudian jenis Cap Djiki yang kerap meresahkan warga dusun Siluman Desa Bades Kec. Pasirian dalam beberapa bulan terkhir ini, akhirnya dibubarkan oleh Kapolsek Pasirian AKP Zainul Arifin, SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Pasirian IPDA. Lugito, SH yang dibantu oleh 2 anggota Paminal Polres Lumajang.

“Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku kasus judi saat sedang melayani para penombok”, Ujar Paur Subbaghumas Polres Lumajang, IPDA Basuki Rachmad, SH. Minggu,(03/12/2017).

Baca Juga:  LSM Mitra Laporkan Anggaran Dana Desa Sukadamai ke Polres Sergai

Diketahui Tersangka (TSK) yang berhasil diamankan petugas berinisial HRY (49), Warga Dusun. Danurojo RT. 02 RW. 04 Desa. Gondoruso, Kec. Pasirian, dari tangan TSK petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) uang ratusan ribu rupiah dengan berbagai macam pecahan, selain itu sejumlah alat peraga yang digunakan TSK untuk dijadikan ajang judi Cap Djiki juga turut diamankan.

“TSK dan sejumlah BB langsung diamankan di Mapolsek Pasirian, tentunya guna proses hukum lebih lanjut”,Tambahnya.

Baca Juga:  Antisipasi Situasi Kamtibmas Unit Sabhara Kunjungi Mini Market Idomaret

Dari penangkapan kasus perjudian kali ini, diharapkan mampu memberi efek jera terhadap para pelaku yang lain, dan bagi masyarakat yang kebetulan mengetahui jenis perjudian serupa diharap tidak segan untuk melaporkan kepada petugas setempat.

“Kasus perjudian ini melanggar hukum, dihimbau kepada masyarakat yang mengetahui kasus serupa ditempat lain harap jangan takut untuk melaporkan kepada petugas kepolisian setempat”,Pungkasnya. (RN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *