Detik Kasus | Luar Biasa, Polres Ponorogo Berhasil Tangkap Tersangka Narkoba

 

detikkasus.com | Propinsi Jawa Timur – Kabupaten Ponorogo – Kerja luar biasa ditunjukkan oleh Unit Opsnal Satuan Narkoba Polres Ponorogo. Pasalanya Korps Bhayangkara di Bumi Reyog itu telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran  Narkoba jenis Pil Double L.

Dalam keterangannya Kapolres Ponorogo, AKBP Suryo Sudarmadi memaparkan ada beberapa pelaku peredaran Narkoba berhasil diringkus. Diantaranya, Senin (28/2/2018) pukul 20.40 WIB Desa Wringinanom, Kecamatan Sambit, Ponorogo diamankan SU (32 th) warga Dukuh RT. 04, RW. 01, Desa Wringinanom, Sambit, Ponorogo.

“Anggota kami berhasil menyita barang bukti berupa 17 butir pil double L dari tangan SU,” papar AKBP Suryo Sudarmadi. Dia menambahkan pada Senin (28/2/2018) pukul 23.30 WIB, di Desa Tanjunggunung, Kecamatan Badegan, Ponorogo juga diamankan ES (20 th) warga Jalan Wibisono, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo. “Dari tersangka SE diamankan barang bukti 30 butir pil double L,” jelasnya.

Baca Juga:  Sebagai Bentuk Kepedulian Bhabinkamtibmas Desa Pacung Sambangi Pengungsi Yang Ada di Desa Binaannya

Selain itu pada Senin (26/2/2018) pukul 20.00 WIB di Desa Wringinanom RT. 06, RW. 01, Sambit, Ponorogo diamankan DH (18 th) warga Desa Wringinanom  dengan barang bukti berupa  555 butir pil double L dan 1 bendel plastik klip.

Baca Juga:  Rutin Berikan Penyuluhan Guna Membangkitkan Rasa Nasionalisma Bagi Warga Di Desa Binaan

Mantan Kapolres Ngawi ini membeberkan pada Sabtu (24/2/2018) pukul 21.00 WIB, di Desa Wringinanom diamankan BR (28 th)  warga Desa Nglewan, Kecamatan Sambit, Ponorogo. “Dari BR kami amankan 3 klip plastik bening isi @ 60 butir pil double L dan 1 klip pastik bening isi 367 butir pil dobel L serta 1 bendel plastik klip dan juga 1 buah HP warna hitam,” ungkapnya.

AKBP Suryo Sudarmadi juga menyampaikan pada Jumat (23/2/2018) pukul 14.00 WIB di  Jalan Imam Bonjol dekat pertigaan jalan, Kelurahan Kauman, Kec/Kab Ponorogo ditangkap SG (23 th) warga Jalan Argopuro 02, Kelurahan Bangunsari, Kec/Kab Ponorogo.

Baca Juga:  MUTIARA HADITS: Istighfar (Memohon Ampun pada Allah)

Adapun barang bukti yang diamankan 1 klip palstik bening isi @ 60 butir pil double L dan 1 klip pastik bening isi 63 butir pil dobel L. “Seluruh tersangka diduga melanggar Tanpa Hak mengedarkan, sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan,” paparnya.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa
Polisi mengirimkan sample barang bukti ke Labfor Polri Cabang Surabaya. “Semua tersangka langsung dilakukan penahanan,” pungkasnya. (MUH NURCHOLIS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *