Detikkasus.com | Provinsi Jawa Tengah-Kabupaten Kudus, Berawal dari keluhan beberapa karyawan outsourcing kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Komando Pejuang Merah Putih Markas cabang Kudus, setelah beberapa waktu yang lalu mengadakan aundensi namun tidak ada jawaban dari pihak paguyuban, oleh ketua Marcab kpmp Kudus”Musbianto, pada hari ini Jumat(9/2) bertempat di kantor paguyuban yang beralamat HM Subkan Kelurahan Purwosari kota Kudus bersama media ini,mengklarifikasi langsung ke pihak PT penyedia tenaga kerja yang tergabung dalam paguyuban ini dan diterima langsung bapak Narto selaku HRD Dan ditemani seorang staf.
Dari Team KPMP Marcab Kudus Hadir Ketua Marcab .Musbianto dengan ditemani dua orang pengurus, dalam kesempatan ini, ketua kpmp menjelaskan terkait keluhan dari beberapa karyawan yang mengeluhkan terkait keterlambatan pembayaran gaji ,pemotongan gaji serta penyerahan ijazah asli sebagai jaminan serta jaminan kesehatan karyawan.
Dari semua keluhan karyawan yang disampaikan tadi pihak paguyuban melalui bapak Narto mencoba menjelaskan satu persatu terkait keterlambatan gaji ini sebabkan karena adanya Review kontrak jadi ada tenggang waku untuk mencairan dana dari pihak pemberia pekerjaan kebetulan rekanan kami banyak instansi pemerintah yang harus menyesuaikan anggaran belanja daerah “ungkap nya.
Terus terkait pemotongan gaji ya kita normatiflah semua perusahaan melakukan untuk jaminan ketenagakerjaan 1%.dan kita perusahaan jasa tentu ada fee untuk management,dan kesemuanya ada surat kesepakatan bersama dengan pekerja. Terkait tidak diberikannya slip gaji tetapi di management sudah ada rekapnya dan kita juga di audit inspektorat
Mengenai Ijazah yang kami tahan kita hendak mempersulit ini semata-mata demi pertanggung jawaban karena pengalaman kami terkait prilaku pekerja yang berbuat nakal melakukan tindak pencurian dan kecurangan pekerja ya intinya sama sama komitmen “tegasnya.
Diluar kantor ketua Kpmp markas cabang Kudus kepada media ini menjelaskan “kalau agenda ini sifatnya kami hanya klarifikasi tapi prisipnya apa yang dia jawab sudah menjawab membenarkan temuan kami, masalah aturan perusahaan itu kan haknya perusahaan tapi untuk kebenarannya kan ada aturan aturan hukum yang mengikatnya, tapi nantilah mas kita tunggu setelah kami klarifikasi ke pihak yang berwewenang “tegas kang Bianto penutup pembicaraan. (Tim7)