Makassar, detikkasus.com – Kasus Pemukulan dan Pembubaran paksa Gerakan Mahasiswa dari Aliansi Pemuda Sulsel Formakar Makassar dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Metro Makassar dan Himpunan Aktivis Makassar (HAM) di depan Kantor BNI Makassar membuat LBH_RI Geram dan mengecam atas tindakan premanisme yang mengakibatkan banyaknya mahasiswa mengalami luka-luka, Kamis (12/10/2017).
Direktur LBH_Rakyat Indonesia Ronal Efendi SH mengatakan bahwa persoalan ini adalah hal yang sangat buruk dan tidak berprikemanusiaan
ANDI RAJA NASUTION SH, C.La, Cpl selaku direktu LBH pena hukum makassar mengatakan bahwa. kejahatan Negara Republik Indonesia adalah sebuah Negara yang berlandaskan hukum, hal ini berarti bahwa Hukum di Indonesia di junjung Tinggi, sesuai dengan pasal 27 UUD 1945 yang sudah di amandemen; “Bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Sebagai Basic Law (hukum dasar) UUD 1945 telah mengatur kedudukan warga Negara dan pemerintahan itu sendiri.ujarnya
Gerakan mahasiswa yang dilakukan Itu Sesuai dengan ketentuan undang-Undang jadi sudah sangat helas ketika para mahasiswa menyampaikan Aspirasinya di muka Umum” jelas Ronal
Kami LBH Rakyat Indonesia dan LBH Pena hukum makassar membuka Ruang Kepada Pihak Mahasiswa yang Ingin mencari keadilan dan akan mengawal kasus tersebut, sehubungan dengan tindakan premanisme sampai mendapatkan kepastian hukum
LBH Rakyat Indonesia Geram dengan Ulah Oknum Pejabat BNI yang diduga melibatkan Preman dalam membubarkan aksi
“Jadi kami menyampaikan kepada Pihak BNI kalau tidak taat dengan aturan perundang undangan mending hengkan saja di Indonesia” tegasnya
Dalam aksi ini, pihak kepolisian tidak mampu melerai aksi yang dilakukan dari puluhan preman tersebut. (Al).