Polda Lampung – Polres Tulang Bawang, detikkasus.com – Polsek Gedung Meneng Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap siswi SD (sekolah dasar) hari Jum’at (08/09/2017) sekira pukul 01.00 Wib di areal perkebunan tebu milik PT. ILP (Indo Lampung Perkasa) saat pelaku sedang memancing.
“Pelaku berinisial AN (52) warga Bedeng Km. 43 PT. ILP Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang dengan korban sebanyak 3 orang berinisial SNA (8), RAA (9) dan FH (10) yang juga merupakan warga Bedeng Km. 43 PT. ILP Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang,” ungkap Kapolsek Gedung Meneng AKP. Suharto mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP. Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si. Sabtu pagi (09/09/2017).
Kapolsek menerangkan awal mula kejadian pencabulan yang dilakukan oleh pelaku berinisial AN terhadap 3 orang siswi SD berinisial SNA, RAA dan FH hari senin (04/09/2017) sekira pukul 14.00 WIb saat para korban sedang bermain di rumah korban berinisial SNA, pelaku AN datang dengan mengendarai sepeda motor miliknya dan langsung duduk mendekati para korban, disaat itu lah pelaku AN mulai melakukan aksi bejatnya dengan cara tidak senonoh menggunakan tangan kanan terhadap para korbannya secara bergantian yang menyebabkan para korban ketakutan dan berlarian meninggalkan pelaku.
Terungkapnya peristiwa bejat yang dilakukan oleh pelaku AN tersebut adalah saat salah satu orang tua dari korban berinisial AF (34) melaporkan kejadian memilukan yang menimpa anaknya ke Polsek Gedung Meneng hari Kamis (07/09/2017), berbekal laporan dari orang tua korban pihak kepolisian dari Polsek Gedung Meneng bergerak cepat mencari dimana keberadaan pelaku, akhirnya sekira pukul 01.00 Wib hari Jum’at (08/09/2017) pelaku berhasil ditangkap saat sedang memancing di areal perkebunan tebu milik PT. ILP Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang, kemudian pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Gedung Meneng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku AN akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),” pungkas AKP. Suharto.
Sumber : polri.go.id
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.
Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.