DETIK KASUS | Kuwu Pamijahan Dan Perangkat Desa Pamijahan Bermalas-Malasan.

Rabu, 24 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Polda Jabar – Polres Sumber, Saat hendak mengunjungi Balai Desa, Media Jejak Kasus dikejutkan dengan kantor desa dengan kondisi pintu kantor desa yang sepi dan sudah tertutup rapat. Rabu, (24/01).
Sesuai dengan aturan umum yang berlaku Kantor desa/kelurahan merupakan gerbang ke-2 setelah RT/RW untuk mendapatkan pelayanan publik tentang pembuatan/pembaruan status data kependudukan dan pencatatan sipil.
Dalam hal ini harusnya pemerintah desa masih beroperasional dalam upaya melayani dan memudahkan masyarakat desa.
Sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan pemerintah sesuai dengan pelayanan umum, kependudukan dan catatan sipil pada hari sebagai berikut:

Baca Juga:  Minimalisir Adanya Laka dan Langgar Polsek Seririt Perketat Razia Ranmor

Senin  : 07.30–16.00
Selasa : 07.30–16.00
Rabu   : 07.30–16.00
Kamis  : 07.30–16.00
Jumat   : 07.30–15.00
Istirahat: 12.00–13.00 (Jumat 11.30–13.00)
Sabtu dan Minggu Tutup.

Tak hanya itu, pemerintah Desa Pamijahan juga tidak memasang tiang bendera beserta benderanya.
Menurut Pasal 7  UU No  24  Tahun 2009 tentang BENDERA dijelaskan:

(1) Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

(1) Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Baca Juga:  Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2018 Bhabinkamtibmas Depeha Melaksanakan Tatap Muka Dengan Warga Himbau Agar Bijak Dalam Berpolitik

(3) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibuat dengan ketentuan ukuran:

a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;

b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;

c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;

d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;

e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;

f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;

g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;

Baca Juga:  Berikan Layanan Kepada Masyarakat, Bhabin Kelurahan Seririt Kembali Turun Kejalan

h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;

i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;

j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Seorang pemimpin yang seharusnya dapat memberikan panutan kepada setiap staff pemerintah desa Pamijahan, justru berbanding terbalik dengan bersikap tidak profesional dengan tuntutan/kewajiban profesinya sebagai Kuwu Desa Pamijahan, Supono, di mata publik (Masyarakat desa Pamijahan) untuk menerapkan/menumbuhkan jiwa Nasionalisme. Sampai berita ini diterbitkan Awak Media akan menanyakan dan konfirmasi hak tanya dan jawab terkait pemberitaan yang sudah diterbitkan.
Penulis : Irfan/Nur
Editor : Erdan Faizal

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB