DETIK KASUS | Kuwu Pamijahan Dan Perangkat Desa Pamijahan Bermalas-Malasan.

 

Detikkasus.com | Polda Jabar – Polres Sumber, Saat hendak mengunjungi Balai Desa, Media Jejak Kasus dikejutkan dengan kantor desa dengan kondisi pintu kantor desa yang sepi dan sudah tertutup rapat. Rabu, (24/01).
Sesuai dengan aturan umum yang berlaku Kantor desa/kelurahan merupakan gerbang ke-2 setelah RT/RW untuk mendapatkan pelayanan publik tentang pembuatan/pembaruan status data kependudukan dan pencatatan sipil.
Dalam hal ini harusnya pemerintah desa masih beroperasional dalam upaya melayani dan memudahkan masyarakat desa.
Sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan pemerintah sesuai dengan pelayanan umum, kependudukan dan catatan sipil pada hari sebagai berikut:

Baca Juga:  Diduga Dana BST Covid 19 Disilet Pengurus

Senin  : 07.30–16.00
Selasa : 07.30–16.00
Rabu   : 07.30–16.00
Kamis  : 07.30–16.00
Jumat   : 07.30–15.00
Istirahat: 12.00–13.00 (Jumat 11.30–13.00)
Sabtu dan Minggu Tutup.

Tak hanya itu, pemerintah Desa Pamijahan juga tidak memasang tiang bendera beserta benderanya.
Menurut Pasal 7  UU No  24  Tahun 2009 tentang BENDERA dijelaskan:

(1) Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

(1) Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Baca Juga:  Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Kodim 0821 Lumajang Gelar P4GN.

(3) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibuat dengan ketentuan ukuran:

a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;

b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;

c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;

d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;

e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;

f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;

g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;

Baca Juga:  Personil Polsek Tejakula Rutin Amankan Kegiatan Masyarakat di Pagi Hari

h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;

i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;

j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Seorang pemimpin yang seharusnya dapat memberikan panutan kepada setiap staff pemerintah desa Pamijahan, justru berbanding terbalik dengan bersikap tidak profesional dengan tuntutan/kewajiban profesinya sebagai Kuwu Desa Pamijahan, Supono, di mata publik (Masyarakat desa Pamijahan) untuk menerapkan/menumbuhkan jiwa Nasionalisme. Sampai berita ini diterbitkan Awak Media akan menanyakan dan konfirmasi hak tanya dan jawab terkait pemberitaan yang sudah diterbitkan.
Penulis : Irfan/Nur
Editor : Erdan Faizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *