Detik Kasus | Kurang Peserta PPS Tanjung Aur Tampa Tes Tertulis.

 

Detikkasus.com | Kaur  Bengkulu,

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Sirajjudin Aksa MTPd melalui anggota komisioner KPUD Kaur bidang data dan Sumber Daya Manusia Sulaiman Rasyid SPd mengatakan Desa Tanjung Aur Kecamatan Maje kekurangan peserta pada saat pendaptaran.

Baca Juga:  Kabar Gembira, Bantuan Keuangan Khusus untuk Satlinmas di Bojonegoro Sudah Cair

Seyogya nya kata Sulaiman Rasyid peserta PPS perdesa diatas enam peserta,untuk melakukan tahapan misal nya tes tertulis dan tes wawancara.

Berhubung peserta PPS desa Tanjung Aur Kecamatan Maje hanya tiga peserta,mereka tidak melalui tahapan tes tertulis lagi melainkan langsung tes wawancara.

Baca Juga:  La Haula Wala Quwwata Illa Billah - Segala Urusan yang Manusia tidak mampu, Serahkan kepada Allah Ta’ala.

Sulaiman Rasyid SPd sangat berkeyakinan bahwa PPS Tanjung Aur yang sudah melalui tes wawancara yang di lakukan komisioner KPUD Kaur telah mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2018 pasal 47 ayat 3 merujuk pada pasal 51 ayat 6 demikian tutur Sulaiman Rasyid SPd Kamis 8/3/2018.
(Reza)

Baca Juga:  Prajurit Yonkes 2 Mar Selamatkan Nyawa Anggota dengan RJP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *