Detikkasus.com | Kaur Bengkulu,
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Sirajjudin Aksa MTPd melalui anggota komisioner KPUD Kaur bidang data dan Sumber Daya Manusia Sulaiman Rasyid SPd mengatakan Desa Tanjung Aur Kecamatan Maje kekurangan peserta pada saat pendaptaran.
Seyogya nya kata Sulaiman Rasyid peserta PPS perdesa diatas enam peserta,untuk melakukan tahapan misal nya tes tertulis dan tes wawancara.
Berhubung peserta PPS desa Tanjung Aur Kecamatan Maje hanya tiga peserta,mereka tidak melalui tahapan tes tertulis lagi melainkan langsung tes wawancara.
Sulaiman Rasyid SPd sangat berkeyakinan bahwa PPS Tanjung Aur yang sudah melalui tes wawancara yang di lakukan komisioner KPUD Kaur telah mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2018 pasal 47 ayat 3 merujuk pada pasal 51 ayat 6 demikian tutur Sulaiman Rasyid SPd Kamis 8/3/2018.
(Reza)