Detik Kasus | Kunjungi Kampar, Apkasi Bawa 17 Rekomendasi.

Selasa, 30 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com – Propinsi Riau – Kabupaten Kampar – Bangkinang – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) bidang pendidikan berkunjung ke Kabupaten Kampar yang dimotori oleh Himmatul Hasanah, M.P dengan membawa 17 Rekomendasi yang telah diajukan kepada Menteri Pendidikan dan Menteri PAN RB berkaitan dengan dunia pendidikan
Kunjungan Apkasi yang diterima Langsung oleh Staf Ahli Bidang Pendidikan , Suharmi ini, disambut baik oleh pemerintah kabupaten Kampar karena peran Apkasi sangat penting dalam memperjuangkan kepentingan dan aspirasi Daerah salah satunya dibidang pendidikan, diharapkan dapat membantu beberapa persoalan yang ada di Kabupaten Kampar , seperti kekurangan guru PNS dan banyak lagi persoalan pendidikan lainnya yang tidak bisa diselesaikan oleh daerah karena merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Dengan hadirnya Apkasi di Kabupaten Kampar ini, diharapkan bisa menjembatani untuk mencari solusi berbagai persoalan pendidikan yang kita hadapi. Begitu dikatakan Staf Ahli Bidang Pendidikan Suharmi , saat menerima Tim Apkasi di Ruang Rapat Bupati Kampar, Selasa (30/1)

Baca Juga:  Polsek Weleri Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Sementara itu, Staf Ahli bidang pendidikan dan kesehatan APKASI , Himmatul Hasanah, M.P. dalam penjelasannya mengatakan bahwa, tugas utama Apkasi adalah turun langsung ke daerah dan mendengarkan seluruh persoalan pendidikan yang ada di Daerah tersebut dan di tindak lanjuti dengan mengajukan rekomendasi kepada menteri terkait
Adapun 17 Rekomendasi tersebut antara lain. Pertama, Cabut Peraturan pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil. Dua, Terbitkan peraturan pemerintah enteng pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sehingga GTT dan PTT dapat diangkat oleh Pemerintah Daerah.

Ketiga , pemerintah segera melakukan pengisian kekurangan guru dengan memberikan kesempatan kepada GTT yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi atau rekrutmen guru baru untuk menggantikan guru yang pensiun. Empat, mencabut moratorium guru dan berikan kesempatan kepada guru K2 yang sudah lama mengabdi. Lima, membuat regulasi baru yang menjamin guru non PNS disekolah Negeri untuk mendapatkan tunjangan profesi guru.

Baca Juga:  Sambangi Anak Anak Pengungsi Bhabinkamtibmas Ajak Untuk Tetap SekolahL

Keenam, melindungi guru terhadap kriminalisasi yang saat ini sering terjadi. Tujuh, memberikan hak-hak profesional mereka sebagaimana mestinya. Delapan, pemerintah membayarkan TPG tepat waktu dan tepat jumlah. Sembilan, menyederhanakan berbagai urusan administrasi agar guru lebih punya banyak waktu untuk mendidik dan mendampingi belajar anak. Sepuluh, memberikan pelatihan kepada guru agar dapat mensinergikan nilai karakter ke dalam setiap materi pembelajaran di dalam kelas agar semua guru ikut berperan dalam pendidikan karakter. Sebelas, Memberikan akses luas kepada guru terhadap layanan pelatihan demo peningkatan kemampuan profesional guru.
Ke Dua Belas, Mendorong Mendikbud, Gubernur dan Bupati untuk mengembangkan kompetensi guru secara terencana dan berkelanjutan. Tiga Belas, menyediakan media khusus guru dan isu-isu pendidikan.

Baca Juga:  Upayakan Cegah Peredaran Narkoba Sat Narkoba Polres Buleleng Lakukan Sosialisasi di Desa Sidetapa

Empat Belas , mengembalikan kewenangan pengelolaan SMA/Kondisi kepada Kabupaten, karena tidak maksimalnya pelayanan ditingkat provinsi. Lima Belas, UPT Pendidikan harus tetap ada disetiap kecamatan untuk memaksimalkan pelayanan kepada guru. Enam Belas, berikan sepenuhnya pengelolaan dana BOS kepada sekolah sesuai dengan RAKBS yang ada di sekolah masing-masing dan terakhir melanjutkan program sinergi Apkasi dan daerah dalam peningkatan mutu guru dengan metode mengajar yang mudah, cepat dan menyenangkan.

Kita sangat berharap rekomendasi yang kita yang kita berikan kepada Menteri Pendidikan dan Menteri PAN RB tersembut yang merupakan rangkuman dari seluruh persoalan diseluruh daerah yang pernah kami dapat segera direalisasikan dengan sebaik-baiknya, agar pendidikan yang maju dan bersaing dapat segera kita rasakan, harap Himmatul.(Arifin/rls hms)

Sumber : Humas

Berita Terkait

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi
Terimakasih Kepada Bapak Dr. H. Budiyono SH.,MH ;Yang Telah Memberikan Karpet,Sajadah Dan Bantuan Paving Untuk Masjid AT-TAQWA

Berita Terkait

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Selasa, 8 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga

Berita Terbaru

Uncategorized

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:30 WIB

Uncategorized

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:28 WIB