JAKARTA, detikkasus.com – Kamis 23 November 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus, sebagai tersangka dugaan kasus suap.
Dugaan suap itu terkait pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penetapan Masud berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap empat tersangka sebelumnya dalam kasus ini.
Empat tersangka itu adalah Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq, dan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto, Wiwiet Febryanto.
Dari pengembangan penyidikan terhadap empat tersangka itu, KPK menemukan bukti baru.
Yakni pada 17 November 2017, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan dan menetapkan Masud sebagai tersangka ke lima dalam kasus ini.
Pada tanggal 17 November 2017 KPK terbitkan surat perintah penyidikan dan menetapkan MY, Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka,” kata Febri, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (23/11/2017).
Labih Lanjut Pasal yang disangkakan kepada Masud yakni pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK di Mojokerto, Jawa Timur, 4 (empat) orang ditangkap dan ditetapkan tersangka yakni Purnomo, Abdullah, Umar Faruq, dan Wiwiet.
KPK mengamankan uang Rp 470 juta. Sebanyak Rp 300 juta di antaranya merupakan total komitmen fee dari Kepala Dinas untuk Pimpinan DPRD Mojokerto
Uang tahap pertama sebesar Rp 150 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee tersebut disebut sudah ditransfer pada 10 Juni 2017.
Sementara itu, Jumlah Uang Rp 170 juta diduga terkait komitmen setoran triwulan yang disepakati sebelumnya.
Pihak yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini yakni Saudara Wiwiet. Sementara, yang diduga menerima suap yakni Purnomo, Abdullah, dan Umar Faruq. (PRIYA).