Detikkasus.com | Provinsi Jawa Tengah-Kabupaten Demak, Selasa 13,Maret 2018 bertempat di Join Cafe, para Korcam PESERTA PILPERADES Kabupaten Demak BERKOORDINASI menyusun langkah keberangkatan menuju KPK untuk MENGADUKAN BERBAGAI PIHAK YANG PATUT DIDUGA MELAKUKAN KKN DAN MANIPULASI DALAM PILPERADES kab. Demak 2018.
Korcam yang hadir dalam diskusi ini antara lain AP Sayung, Al Guntur, MU Wonosalam, ES Kebunagung, IN Mranggen, Nr Wonosalam, KR Demak Kota.
Koordinasi TERSEBUT di Pandu oleh saudara ES yang punya pengalaman berkali-kali ke KPK. Mereka akan fokus menempuh jalur tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasinya. mereka membahas alat bukti yang harus dipersiapkan untuk dibawa ke KPK.
“Yang bisa menyelesaikan masalah ini Hanya KPK dan Mabes Polri “. Kata saudara ES
Karena Aparat di Kabupaten Demak dianggap sudah Masuk Angin. Imbuhnya.
Menurut saya masalah peserta yqng dinyatakan lolos oleh Lembaga Kajian Fisip UI saya anggap sudah gugur demi hukum perdata ,saat waktu sidang pansus Legeslatif dan Eksekutif menghasilkan putusan yang berbunyi Panitia yg melakukan MOU dengan lembaga Kajian Fisip UI Banyak di temukan oleh anggota pansus disitu banyak melanggar perda n perbup dan surat yg di keluarkan bpk Bupati HM.Natsir (minta di adakannya ujian ulang ) . Kata UL salah seorang yang hadir dalam diskusi menuju KPK.
Langkah selanjutnya yg akan saya lakukan adalah akan masuk ke Ranah Tindak Pidana Gratifikasi peserta yang diberikan oleh Kepala Desa atau yang disetorkan ke Paguyuban Kepala Desa yang nilainya sangat fantastis.
Posisi jabatan sekdes sampai 1 M
Kaur/bekel/ulu2/modin sampai 500 juta. Saya dan teman-teman semangat membongkar, karna Demokrasi ke depan di Negara ini khususnya Kota Demak Kota Wali ke depan lebih Transparan dan Fair. Rencana kami akan berangkat besok sore menuju KPK dan Mabes Polri untuk melaporkan. Tutup UL. (Jul)