Detik Kasus | Konsumsi Ganja Artis Dari Musisi Ternama Ahmad Albar ditangkap Sat Narkoba Polres Metro Jaksel.

Sabtu, 17 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Konsumsi Ganja Artis Dari Musisi Ternama Ahmad Albar ditangkap Sat Narkoba Polres Metro Jaksel.

https://youtu.be/kzVeQdLBN0Q

Jakarta Selatan, Artis Dari Musisi Ternama Ahmad Albar ditangkap Sat Narkoba Polres Metro Jaksel saat dilakukan penggerebekan didampingi tiga sekurity setempat di kediamannya di kawasan Cirendeu.

“Tadi pagi sekitar pukul 07.00 wib Sat Narkoba Polres Metro Jaksel berhasil melakukan penggerebekan tersangka dalam kasus narkoba dengan inisial FA ditangkap di rumahnya. Ini Berawal dari laporan masyarakat melalui aplikasi online Qlue”, ucap Kapolres Metro Jaksel KOMBES Pol Mardiaz K Dwihananto. SIK. MHum dalam konfrensi pers di dampingi Kasat Narkoba KOMPOL Vivick Jangkung, bertempat di Mapolrestro Jaksel (14/2/2018) pukul 11.00 wib.

Baca Juga:  Dak TA 2020 Diknas Nganjuk Jawa Timur Tuntas Akhir Oktober

Baca Juga : http://Sidak Kasus | Konsumsi Ganja Artis Dari Musisi Ternama Ahmad Albar ditangkap Sat Narkoba Polres Metro Jaksel. https://sidakkasus.com/sidak-kasus-konsumsi-ganja-artis-dari-musisi-ternama-ahmad-albar-ditangkap-sat-narkoba-polres-metro-jaksel/

Baca Juga:  Kapolres Buleleng Pimpin Upacara Korp Raport dan Kenaikan Pangkat

Berita Terkini | Konsumsi Ganja Artis Dari Musisi Ternama Ahmad Albar ditangkap Polres Metro Jaksel.

Saat di TKP team dari Sat Narkoba Polres Metro Jaksel menyita sejumlah barang bukti berupa Dumolid, lintingan ganja, dan sabu di sebuah ruangan di rumahnya termasuk menemukan alat isap.

Baca Juga:  Dandim 0824 Berikan Sambutan Pada Manakib HUT Ke 23 PT Mitra Tani Dua Tujuh

Atas perbuatannya tersangka Fachri dijerat dengan Pasal 112 sub pasal 11 UU Narkotika diancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (Tim 9).

Berita Terkait

Permohonan Bantuan Rehab Rumah Janda Miskin, Yang Telah Di Ajukan Oleh Baitul Mal Pemko Langsa.
Terkait ADD Desa Gampong Alue Canang, Dugaan Mark-Up Ajang Korupsi, Di Masa Pejabat Geuchik Berinisial “RJL” Penggunaan Fiktif
Kapolres Aceh Tamiang Jamin Kondusifitas Keamanan Jelang Hari Pemilihan
Apel Pergeseran Pasukan, 9.164 Personil Gabungan Amankan TPS Di Pil-Kada 2024
Diduga Marak Tambang Ilegal, Di Tanah Karo Kecamatan Merek, Tepatnya Di Desa Negara Dan Desa Mulia Rakyat.
Laporan, Dugaan Korupsi, Di Kejari Terkesan Hanya Jalan Di Tempat Saja
Dinas Tenaga Kerja Mengadakan Kegiatan Pelatihan, Satu Renja Silpa
Kodim 0813 Bojonegoro Gelar Cangkruk Bareng Awak Media

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 18:11 WIB

Permohonan Bantuan Rehab Rumah Janda Miskin, Yang Telah Di Ajukan Oleh Baitul Mal Pemko Langsa.

Selasa, 26 November 2024 - 18:09 WIB

Terkait ADD Desa Gampong Alue Canang, Dugaan Mark-Up Ajang Korupsi, Di Masa Pejabat Geuchik Berinisial “RJL” Penggunaan Fiktif

Selasa, 26 November 2024 - 18:08 WIB

Apel Pergeseran Pasukan, 9.164 Personil Gabungan Amankan TPS Di Pil-Kada 2024

Selasa, 26 November 2024 - 18:07 WIB

Diduga Marak Tambang Ilegal, Di Tanah Karo Kecamatan Merek, Tepatnya Di Desa Negara Dan Desa Mulia Rakyat.

Selasa, 26 November 2024 - 18:06 WIB

Laporan, Dugaan Korupsi, Di Kejari Terkesan Hanya Jalan Di Tempat Saja

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB