Video Detik Kasus l Kondisi Hutan Semakin Kritis Poksi Dinas LHK Bengkulu Di Pertanyakan
https://youtu.be/SMwe1kzX2fA
Detikkasus.com | Kabupaten Kaur – Provinsi Bengkulu, Kerusakan Hutan alam di Kabupaten Kaur semakin meluas.
Kerusakan hutan alam yang di maksudkan terjadi di kecamatan Nasal dan Kecamatan Maje,belum cukup itu kerusakan hutan meluas hingga ke kecamatan Tetap,Kaur Tengah,Luas.
Baru-baru ini kerusakan hutan alam meluas lagi hingga ke kecamatan Padang Guci Hilir,Tanjung Kemuning,Kelam Tengah,Kaur Utara,Padang Guci Hulu dan Semidang Gumai,Kinal.
Hutan alam sengaja di bukak dengan maksud dan tujuan perusahaan untuk membuka lahan dan menanm kelapa sawit,bahkan aset negara (bekas trans) di kuasai perusahaan untuk menanam kelapa sawit.
Kesempatan pembukaan hutan dan lahan secara besar2an di manpaatkan oleh perusahaan lain (CV) dengan tujuan berbisnis kayu dengan dalih mengurus izin pemanpaatan kayu yang berasal dari hutan alam.
Tidak tanggung2 kayu dengan jenis kayu Meranti,Kayu Indah mewarnai usaha berbisnis kayu yang di manpaatkan CV.Marantika,kayu dengan beragam jenis di babat habis terhitung dari diameter 30 hingga ukuran yang tidak di cantumkan di sikat juga.
Dinas LHK Bengkulu yang berperan sebagai pengawasan,jarang2 turun ke lapangan,bahkan pada saat ada temuan kayu di lokasi TPK Marantika mereka hanya memeriksa kelengkapan administrasi dan sopir yang membawa truk,oleh karna kayu di TPK maupun di bak truk terbuka belum mempunyai barcode.
Kasi Perlindungan hutan Dinas LHK Bengkulu Bakrin bersama rekan nya Juli Hai Narbaho di tanya,kapan akan di adakan lacak balak (cek tunggul) mereka mengatakan,nanti ada lagi tim khusus yang ahli di bidang itu,sangat di sesalkan sampai saat inj cek tunggul untuk memastikan,asal usul kayu log belum terlaksana,sesungguh nya ada apa dengan Dinas LHK Bengkulu….???
Untuk ingatan,temuan kayu di atas bak truk terbuka maupun kayu yang di temukan di TPK Pondok Pusaka yang belum memiliki barcode di temukan 21/2/2018 pukul 18.44 WIB sampai saat ini belum di proleh kepastian hasil pemeriksaan yang di lakukan PPNS terhadap kayu log milik CV Marantika.
Hendri dengan Yanda mengatakan dengan tegas,mari kita sama2 memastikan titik kordinat dan asal usul kayu tersebut, kalau bisa pengecekan lokasi asal usul kayu tersebut,melibatkan kepolisian kejaksaan Dinas terkait dan media masa media electronik (lokal/nasional) sehingga dapat di pastikan asal usul kayu benar dari kordinat IPK atau sebaliknya asal usul kayu di luar zona tebang,kami masih menunggu tegas kedua warga Kaur yang perduli lingkungan.
Semalam kayu log berbagai macam ukuran dan jenis kayu di turunkan lagi menggunakan 3 unit truk kami memiliki bukti truk bermuatan kayu,kayu tersebut di bawa ke soumil tegas Hendri dan Yanda.
Kasi Perlindungan Hutan Dinas LHK Bengkulu Bakrin,di kompirmasi melalui pesan whatsapp hingga berita di angkat belum memberikan hak jawab,pemilik kayu an Syamsurial hingga berita di turunkan belum dapat di ko mpirmasi.
Dokumentasi temuan kayu log terbaru di TPK Pondok Pusaka Minggu 11/3/2018 sepertinya cacat hukum belum memiliki tanda label yang merupakan barcode resmi.
(tim detikkasus)