Detikkasus.com | Jawa Barat, Kabupaten Cirebon – Adanya pekerjaan normalisasi pembangunan dan peningkatan sumber air yang terletak di Desa Getrak Moyan Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon diduga banyak penyimpangan, pasalnya saat di sambangi (19/18) Sumayana (48) sebagai pelaksana terkesan menghindar beberapa kali saat diwawancarai.
Saat ditemui (22/18) Sumayana memaparkan bahwa pekerjaan tersebut benar dari Dinas PUPR (pekerjaan umum dan penataan ruang) Kabupaten Cirebon yang dilaksanakan oleh CV. SAGITA ANDAL UTAMA Yeng sebesar RP. 186.485.000,- (seratus delapan puluh enam juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah), ujarnya.
Adapun pemilik CV. SAGITA ANDAL UTAMA yakni Irul (38) yang sulit dijumpai hingga dihubungi melalui nomor telepon untuk dimintai keterangan terkesan menghindar.
Sumayana tidak bisa lagi mengelak dan keceplosan berbicara pada saat team investigasi Jawa Barat detikasus.com melihat dan mengetahui kejanggalan pekerjaan tersebut, yakni kejanggalan tentang material Kawat Bronjong Pabrikasi yang seharusnya menggunakan diameter 3mm namun terpasang dengan ukuran 2,7mm serta banyak penggunaan kawat bronjong manual yang sejatinya bukanlah jenis pabrikasi ataupun Standar Nasional Indonesia (SNI) yang disarankan RAB (rencana anggaran biaya) oleh pihak DPUPR Kabupaten Cirebon, cakapnya.
Kuat dugaan pekerjaan tersebut yang seharusnya mencapai 154 kubik dan diindikasikan hanya dikerjakan 119 kubik, pasalnya dari segi material banyak yang tidak sesuai RAB, jelas mengindikasikan kecurangan Oknum Pemborong yang merugikan uang Negara.
Selain penggunaan kawat bronjong yang tidak sesuai RAB adapula penggunaan Dolken Krucuk (patok penahan) menggunakan Bambu yang tidak sesuai aturan DPUPR Kabupaten Cirebon.
Dengan adanya pekerjaan yang janggal tersebut, kini Masyarakat Pemerhati APBD dan APBN angkat bicara, khususnya Yadi (45) Masyarakat Pemerhati APBD dan APBN menyayangkan jika benar pekerjaan yang di garap CV. Sagita Andal Utama menyalahi aturan maka harus ditindak tegas serta diproses hukum agar mendapat efek jera bagi Oknum Pemborong yang nakal dan merugikan Negara, pungkasnya.
Dalam hal ini Yadi sebagai Masyarakat Pemerhati akan menindaklanjuti adanya dugaan pekerjaan tersebut yang di garap CV. Sagita Andal Utama jika terbukti tidak sesuai RAB, maka kita akan mengadakan Audensi dengan Dinas terkait, khususnya DPUPR, terangnya.
“Kita akan adakan Audensi, jika dugaan tersebut terbukti maka Masyarakat Pemerhati khusus di wil. Kabupaten cirebon akan melaporkan ke pihak berwajib, khususnya Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat, BPK, KPK serta Ombudsman”, tegasnya. ( Sendika Lubis )”.