Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Lumajang: Ingat jangan sekali kali pakai knalpot brong, karena warga Kelakah, Gara-gara mengingatkan suara knalpot brong, seorang pria dibacok tetangganya sendiri hingga mengalami luka di kepala.
Pasalnya, Pria yang diketahui bernama Tebet (51) warga Dsn. Krajan Ds. Mlawang Kec. Klakah Kab. Lumajang Jawa Timur, ini dibacok oleh tetangga sendiri di rumahnya, Minggu (28/12018).
Korban yang terluka karena di bacok, langsung di bawa ke Puskemas Klakah untuk mendapatkan penanganan medis.
Kapolsek Klakah AKP Dodik Suwarno melalui Kanit Reskrim Bripka Hadi Saputro membenarkan kasus penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka pada kepala bagian atas,” ujarnya,” Senin (29/1/2018).
Dikatakannya, peristiwa penganiayaan itu berawal saat korban memperingatkan anak pelaku agar tidak membunyikan kendaraannya dengan menggunakan knalpot brong, saat melintasi jalan yang sempit dan banyak anak kecil.
“Namun apa yang dilakukan anak pelaku tidak digubris dan tetap saja menambah keras suara sepeda motornya,”kata Hadi Saputro.
Korban yang geram dengan tingkah anak pelaku, pada saat lewat jalan gang yang sempit, korban menyiram dengan air dengan keadaan basah.
Setelah tiba di rumahnya, anak pelaku tersebut mengambil sajam jenis clurit yang masih terbungkus yang terbuat dari kulit. Di waktu yang sama, datang pula perempuan bernama Hadeh yang juga marah-marah perihal disiramnya anak pelaku oleh korban.
“Ditengah mereka tengkar cekcok mulut, antara Hadeh, anak pelaku dan korban. Disinilah secara tiba – tiba pelaku H. Sugimanto tanpa basa basi langsung membacokkan celurit yang masih terbungkus kena bagian kepala korban,” ujar Kanit Reskrim.
Beberapa saat kemudian warga yang mengetahui langsung melerai, dan korban langsung dibawa Puskesmas Klakah.
“Di lokasi kejadian kami amankan satu bilah senjata tajam jenis clurit yang ada bercak darah beserta rangkannya yang ujung rangka dalam keadaan robek serta ada bercak darah diujung clurit. Dan satu buah baju kaos tanpa lengan terdapat bercak darah dan satu buah celana pendek warna abu-abu,” beber Hadi Saputro.
Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Klakah untuk menjani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” pungkasnya. (RN).