Detikkasus.com | Dalam Operasi Keselamatan Candi 2018 secara rutin tetap dilaksanakan Sat Lantas Polres Demak. Dalam setiap Giat Operasi Petugas Satlantas Polres Demak tetap mengadakan pemeriksaan kelengkapan surat-surat, SIM, STNK serta mengedukasi Masyarakat tentang Pencanangan Keselamatan agar pengguna jalan bisa mematuhi aturan tertib Lalu Lintas.
Kendaraan bak terbuka dilarang mengangkut orang, kendaraan bak terbuka hanya untuk angkut barang dan hewan.
Dilarang melawan arus lalu lintas karena sangat membahayakan dari sendiri dan orang lain.
Sayangi nyawa anda, keluarga menunggu dirumah.
Ops keselamatan candi 2018.
Inilah sepenggal Himbauan untuk pengguna jalan.
Secara terpisah saat Detik Kasus menanyakan tentang masalah penggunaan mobil bak terbuka yang masih banyak digunakan oleh warga untuk beraktivitas kepada Kasat Lantas Polres Demak AKP Christian Chrisye Lolowang, SH. MH melalui via whatsapp, Beliau menyampaikan bahwa ini bukan cerita keberpihakan tapi, ini Program kita, Sat Lantas Polres Demak untuk meminimalisir Fatalitas korban meninggal dunia. Kenapa ada program seperti itu,,, karena kalau Kendaraan terbuka tidak ada rumah-rumah, yang apabila Kecelakaan Penumpang terlempar dan bisa berhamburan ke jalan dan tentunya Korban akan lebih banyak dibanding kendaraan penumpang. Ujarnya.
Ini saya jelaskan maksud kita menegur dan menindak angkutan tersebut sebelum dipelintir orang, bahwa Satlantas Demak tidak peduli dengan Masyarakat kecil tapi mereka butuh angkutan murah dan lain-lain. Tutupnya.
Sesuai dengan pemberitaan Detik Kasus sebelumnya, Sejak tanggal 05,Maret 2018 Sat lantas Polres Demak telah memulai Operasi Keselamatan Candi Tahun 2018. Dalam Operasi tersebut Personil Polantas melakukan pengecekan Surat-surat Kendaraan.
Satlantas Polres Demak dipimpin Kanit Dikyasa Ipda M. Shaifuddin, SH juga memberikan penyuluhan bagi pengguna jalan raya melalui papan himbauan keselamatan lalu lintas yang berisi:
1. Gunakan Helm SNI baik pengendara maupun pembonceng
2. Gunakan safety belt bagi pengemudi
3. Dilarang berkendara saat mabuk
4. Anak dibawah umur dilarang berkendara
5. Dilarang melawan arus lalu lintas dalam keadaan apapun
6. Dilarang menggunakan HP saat berkendara maupun mengemudi
7. Kurangi kecepatan kendaraan anda
Secara terpisah Kasat Lantas Polres Demak menyampaikan, dalam Operasi Keselamatan Tahun 2018 ini, petugas Polantas Demak akan melakukan pemeriksaan kelengakapan kendaraan meliputi SIM, STNK, Penggunaan Helm
Kegiatan itu dilaksanakan Satlantas Polres Demak dalam rangka Operasi Candi Tahun 2018 yang bertujuan untuk menindak pelanggaran dalam upaya menertibkan dan menekan angka Kecelakaan. Jelas Kasat Lantas Polres Demak AKP Christian Chrisye Lolowang, SH, MH.
Menurut Chris,,sapaan akrab Kasat Lantas Polres Demak, kegiatan ini bukan semata-mata menertibkan pengguna jalan, namun sekaligus mendidik Masyarakat beretika di jalan dan membiasakan budaya Tertib Lalu Lintas.
Guna mewujudkan Keamanan, Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas itu, Kami menghimbau kepada Masyarakat, agar mematuhi Peraturan lalu lintas jalan dan membawa kelengkapan surat surat kendaraan saat berkendara.
Kami mengajak pada masyarakat untuk patuh dan taat terhadap peraturan dan santun beretika di jalan dan jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas.imbuhnya.
Selain itu, Kasat Lantas Polres Demak juga menyampaikan kegiatan ini untuk menjaga Kondusifitas, Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas di Wilayah Kabupaten Demak. Pungkasnya. (Jul)