NO: PR / 4318 / XII / PENREM / 2017
TUBAN, detikkasus.com – Dana Desa (DD) yang rencana akan digelontorkan oleh Pemerintah Pusat kepada pihak desa, mendapat pengawalan ketat oleh sejumlah instansi pengawas, seperti pihak Kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Tuban yang dihadiri Kasdim 0811 Tuban Mayor Suko Edi Winarto, S.Sos, Kajari Tuban, Sekda Kabupaten Tuban, Ketua DPRD Kabupaten Tuban Miyadi, S.Ag. Dalam hal ini, Kepolisian yang langsung ditunjuk melalui Kapolri Jendral Tito Karnavian dan jajarannya bekerja lebih dekat dengan pemilik wewenang desa atau Pemerintah.
Dalam pengawalannya Polres Tuban menggandeng Pememerintah Kabupaten Tuban. Hingga tercetus penandatanganan kesepakatan antara Bupati Tuban dengan Kapolres Tuban, di Pendopo Krido Manunggal Tuban, Senin (04/12/2017) pagi.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama antara Bupati Tuban H. Fathul Huda, Kapolres Tuban AKBP Sutrisno HR, tentang pencegahan, pengawasan dan penangganan permasalahan dana desa di kabupaten Tuban agar sesuai sasaran dan sesuai dengan fungsinya, agar tidak adanya penyelewengan atau penyalahgunaan dana desa tersebut, lewat Babinkamtibmas polres Tuban memberikan binaan, mengawasi dan membantu masyarakat agar dapat mengunakan dana tersebut sesui deng fungsinya.
Bupati Tuban, H.Fathul Huda, menyampaikan bahwa dengan ditandatanganinya kesepakatan itu diharapkan aparat kepolisian dapat mengawal, membina dan mengawasi penyaluran dan pengunaan dana desa di kabupaten Tuban ini dapat sesuai dan tepat sasaran. Karena dana desa ini pernah disalah gunakan oleh oknum kepala desa, untuk mencegah itu terjadi lagi perlu kerjasama antara Pemda, polisi dan kejaksaan. ” Ini adalah salah satu langkah mengantisipasi penyelewengan dana desa,” ujarnya.
Selain itu, penandatanganan kesempatan ini adalah menindaklanjuti dari MOU kementerian Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonsia, Pemerintah Propinsi dan Kepolisian RI. Dari kesepakatan di atas pemerintah kabupaten Tuban juga melaksakan kesepakatan dengan polres Tuban.
Dalam kesempatan yang sama Kapolres Tuban AKBP Sutrisno HR, menyampaikan, menindaklanjuti dari MOU Kementerian desa dengan Kapolri lalu turun di tingkat 1 Jawa Timur lalu kami melaksanakan agar dana desa ini sesuai dengan kegunaannya yang mana dana desa itu untuk membangun desa agar dapat mengentaskan kemiskinan, maka pihak polres Tuban akan sepenuhnya memaksakan pengawalan, pembinaan, membantu dan mencegah tindak penyelewengan dana desa tersebut. “Dengan pembinaan dan pendampingan kita bisa cegah penyelewengan dana desa itu” harapnya.
Selanjutnya, dengan adanya pendampingan, pembinaan dan pengawasan ini bisa mencegah korupsi dana desa. Lewat Babinkamtibmas yang selalu melekat bersama masyarakat itu diharapkan dapat memonitor semua kegiatan yang ada di desa. ” Kita mengedepankan pencegahan,” terangnya. (Penrem082/CPYJ ).
Authentifikasi :
Kapenrem 082/CPYJ, Mayor Caj (K) Candra Yuniarti, S.S