detikkasus.com | Propinsi Jawa Timur – Kabupaten Ponorogo – Satlantas Polres Ponorogo, Jawa Timur mengajak para pengguna jalan untuk selalu tertib hukum dan tertib berlalu lintas kapan saja saat menggunakan jalan raya.
Bahkan pada Rabu (7/2/2018) Satuan Lantas Polres Ponorogo menyerahkan satu becak motor yang sudah membayar denda di pengadilan Negeri Ponorogo.
Menurut Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP William Thamrin Simatupang, syarat Pengambilan kendaraan bermotor tersebut antara lain adalah membayar denda di pengadilan Negeri Ponorogo. “Membuat surat Pernyataan yang berisi untuk merubah bentor tersebut menjadi becak kayuh dan tidak akan merubah kembali ke becak motor,” ujar AKP William Thamrin Simatupang.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa pengambilan kendaraan bentor akan sangat di permudah dan sama sekali tidak di persulit yang penting sudah memenuhi persyaratan tersebut.
“Selain itu dari Pemkab Ponorogo dalam Hal ini Bupati Ponorogo akan memberikan atau memfasilitasi kepada para Pengemudi Bentor tersebut dan akan di bantu antara lain adalah, memberitahukan solusi yang ditawarkan oleh Bupati Ponorogo,” paparnya.
Menurutnya, Bupati Ponorogo menawarkan para pengemudi bentor pindah menjadi ojek Online dan pengadaan sepeda motor akan di
bantu pemkab. “Kalau tidak bisa ojek Online para pengemudi bentor akan di berikan dana untuk usaha
yang lain,” jelasnya.
Secara simbolis Kasat Lantas menyerahkan satu buah kendaraan bentor kepada pemiliknya bernama Kardi warga Sekayu, Desa Gandukepuh, Kecamatan Sukorejo karena telah memenuhi syarat antara lain sudah membayar denda dan membuat surat penyataan. “Dalam rangka penertiban kendaraan Bentor ini Sat Lantas Polres Ponroogo telah mengamankan sekitar 46 Bentor dan yang telah di ambil 16 Kendaraan,” jelasnya. (MUH NURCHOLIS)