DETIK KASUS | Kapolsek Wedung AKP Dafril Pimpin Operasi Miras

 

detikkasus.com | Mabes Polri-Polda Jateng-Polres Demak, WEDUNG, – Kapolsek Wedung AKP Dafril memimpin langsung kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat yaitu Minuman Keras, sabtu 05 Mei 2018.
Operasi yang bertujuan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang bulan Ramadhan 1439 H. Pernyataan sikap tegas tetap ditunjukkan oleh Polsek Wedung dalam menghadapi salah satu penyakit masyarakat yaitu minuman keras. Bulan suci bagi umat Islam ini merupakan bulan ibadah dimana umat Islam berlomba-lomba untuk beribadah agar mendapat pahala berlipat ganda, pintu-pintu sorga dibuka dan pintu-pintu neraka ditutup. Dengan niat menjaga situasi kamtibmas dan kenyamanan serta kekhusyukan umat islam menjalankan ibadahnya, menjelang Ramadhan ini Polsek Wedung semakin gencar melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Wedung.

Baca Juga:  Diduga Tipu Pengusaha 119 Juta Bripka Yoyok Agus Oknum Polisi Polres Probolinggo Di Proses Polda Jatim.

Hal ini sejalan dengan perda Kabupaten Demak bahwa peredaran minuman keras dilarang penggunaannya di kota Wali ini. Untuk itu polsek Wedung sangat antusias membasmi penyakit masyarakat ini.

Baca Juga:  Ada Peluang Besar di antara "Pelacur Pers", "Pengemis Sakti", dan Dewan Pers

Dengan diadakannya operasi miras ini kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk turut membantu dalam upaya menjaga kamtibmas. Kami akan terus melakukan operasi miras dalam rangka mengeliminasi salah satu penyebab timbulnya tindak kriminal. Saya juga mengingatkan agar warga tidak menjual miras dalam bentuk apapun. Masih banyak pekerjaan yang baik dan barokah yang bisa dilakukan selain menjuak miras. Berdaganglah yang wajar-wajar saja dan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku, tegas AKP Dafril. (Jul/Tim9)

Baca Juga:  Anggota Pospam I Terminal Melaksanakan Patroli Pemantauan Guna Cegah Aksi Kejahatan | By - Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *