Detikkasus.com | PERHENTIAN RAJA – Tim Opsnal Polsek Perhentian Raja Polres Kampar ciduk seorang pelaku narkoba jenis tanaman daun ganja kering di SP. 3 Desa Sialang Kubang Kec. Perhentian Raja pada Kamis malam (4/1/2018).
Tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah ED alias CC (LK 22) warga Dusun Muara Sakai Desa Lubuk Sakai Kec. Kampar Kiri Tengah Kab. Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 11 paket daun ganja kering terbungkus kertas putih dengan rincian 9 paket harga Rp 50 ribu dan 2 paket harga Rp 20 ribu, sisa daun ganja kering dibungkus kantong plastik hitam, sebuah bungkus rokok merk LA hitam untuk menyimpan paket daun ganja kering dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X tanpa nopol warna hitam.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis malam (4/1/2018) sekira pukul 08.00 Wib, saat salahsatu anggota Polsek Perhentian Raja mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di daerah Sp. 3 Desa Sialang Kubang Kec. Perhentian Raja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Perhentian Raja Iptu Asmardi bersama Kanit Reskrim Aipda Agus Kurniadi beserta 4 personel Polsek lainnya langsung menuju ke Sp. 3 Desa Sialang Kubang untuk melakukan penyelidikan.
Sesampai di lokasi, Tim melihat 2 orang yang mencurigakan dan langsung mengamankannya, saat akan diamankan salahsatunya ED alias CC terlihat membuang bungkus rokok dari saku celananya, petugas kemudian mengambil bungkus rokok tersebut dan setelah dicek ternyata berisi 5 paket daun ganja kering.
Selanjutnya petugas memanggil salahsatu warga bernama SU untuk menyaksikan penggeledahan badan terhadap ED aliad CC, dari hasil penggeledahan ditemukan 3 paket daun ganja kering dengan rincian 1 paket harga Rp 50 ribu dan 2 paket harga Rp 20 ribu yang disimpan disaku celana sebelah kirinya, sedangkan terhadap rekannya AG alias AC tidak ditemukan barang bukti dan kemudian dibebaskan.
Selanjutnya petugas melakukan introgasi singkat kepada ED alias CC dan didapat keterangan bahwa dirumahnya di Desa Lubuk Sakai Kec. Kampar Kiri Tengah masih menyimpan narkotika jenis daun ganja kering, tanpa buang waktu petugas langsung membawa pelaku menuju rumahnya.
Kemudian disaksikan Ketua RT setempat bernama Saibani dilakukan penggeledahan dirumah tersangka ini, petugas kembali menemukan 3 paket daun ganja kering harga Rp 50 ribu didalam kantong plastik hitam beserta daun ganja kering yang belum dipaketkan, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk pengusutan lebih lanjut.
Kapolsek Perhentian Raja Iptu Asmardi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus narkoba ini, disampaikan Kapolsek bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses penyidikan, jelasnya. (Arifin).