Mojokerto Kota, detikkasus.com – Tiada hari tanpa ungkap kasus oleh Polres Mojokerto Kota. Kapolres Mojokerto Kota AKBP Puji Hendro Wibowo, SH SIK memimpin kegiatan press release keberhasilan ungkap kasus bertempat aula Prabu Hayam Wuruk Mapolres yang diikuti oleh awak media cetak, elektronik maupun online Mojokerto, Rabu (8/11)
Adapun keberhasilan ungkap kasus Polres Mojokerto Kota selama satu bulan tersebut adalah sebagai berikut :
Ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba oleh Satnarkoba periode 22 September 2017 sampai dengan 3 Nopember 2017, dari 10 Laporan Polisi berhasil mengamankan 11 orang tersangka dengan barang bukti sabu berat kotor 5,85 gram, tablet double L sebanyak 1.898 (seribu delapan ratus sembilan puluh delapan) butir dan uang tunai sebesar Rp. 1.595.000,- (satu juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
Ungkap kasus tindak pidana perjudian oleh Satreskrim tanggal 7 Nopember 2017, dari 1 Laporan Polisi berhasil mengamankan 4 orang tersangka dengan barang bukti berupa 1 set kartu domino, 2 buah tikar dan uang tunai Rp. 449.000,- (empat ratus empat puluh sembilan rupiah)
Ungkap kasus tindak pidana pencurian biasa oleh Satreskrim tanggal 8 Nopember 2017, dari 1 Laporan Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti berupa 1 buah daster warna merah strip putih dan 1 buah baju atas warna merah muda bintik putih
Ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, perjudian, dan penipuan penggelapan oleh Satreskrim tanggal 8 Nopember 2017, dari 3 Laporan Polisi berhasil mengamankan 4 orang tersangka dengan barang bukti berupa 1 buah handphone merk OPPO, 1 slip setoran Bank BTPN, 1 buah laptop merk ASUS, 1 buah charger laptop merk ASUS, 1 buah mouse merk HAVIT, 1 buah USB Modem merk ZTE, 1 buah kartu ATM BNI, 1 buah buku tabungan, 1 buah hand phone merk Nokia dan uang tunai Rp. 2.040.000,- (dua juta empat puluh ribu rupiah)
Ungkap kasus tindak pidana pencurian biasa oleh Satreskrim tanggal 8 Nopember 2017, dari 2 Laporan Polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka dengan barang bukti berupa 1 buah televisi merk Belagio, 1 buah televisi merk LG, 1 lembar karpet warna merah, 1 buah magig com, 2 buah anak kunci dan 1 unit kendaraan mobil Grand Nissan warna hitan Nopol L-1981-WR
“Keberhasilan ungkap kasus tersebut merupakan wujud dari upaya Polres Mojokerto Kota dan jajaran guna memberikan jaminan keamanan kepada warga masyarakat yang ada di wilayah hukumnya. Kami akan tetap hadir, berbuat dan bermanfaat ditengah masyarakat untuk mewujudkan motto Polisi datang masyarakat senang” pungkas Kapolres. (Hms Resmota/Priya).