Detik Kasus Kalteng – Tekan Penyakit Masyarakat, Polsek Kumai Tangkap Bandar Togel.

Selasa, 3 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mabes Polri – Polda Kalteng – Polres Kobar, detikkasus.com – Gerak cepat dari petugas kepolisian akhirnya membuahkan hasil. Adalah Polsek Kumai jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan pelaku perjudian jenis Togel atau Kupon Putih, Senin (2/10/2017) pukul 14.30 WIB.

Pelaku berinisial HN (52) seorang warga jalan Padat Karya RT. 9 Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai, Kab. Kobar, Prop. Kalteng diamankan petugas dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kumai untuk dilakukan penyidikan lanjutan.

Baca Juga:  Setiap Pagi Anggota Polsek Kubutambahan Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat Melalui Turba Pagi

Penangkapan tersangka dilakukan saat personel Polsek Kumai melaksanakan patroli, saat itulah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada bandar togel di lokasi tersebut. Kemudian dengan cepat unit patroli Polsek Kumai melakukan penyelidikan. Setelah informasi itu benar adanya, petugas langsung menuju TKP dan mengamanankan pelaku berikut barang buktinya.

Baca Juga:  TERPILIH MRNJADI KETUA HARIAN MASJID PARIPURNA AMILIN KELURAHAN TELUK DALAM KEC KUALA KAMPAR

“Pada saat itu terlapor sedang berada di ruang tengah rumahnya. Melihat kedatangan personel Polsek Kumai terlapor sempat lari kebelakang dengan membawa tas kecil dan membuangnya. Namun terlapor berhasil diamankan dan di dalam tas kecil yang dibuang ditemukan sejumlah uang,” jelas Kapolsek Kumai AKP Henry, S.E. kepada Humas Polres Kobar, Selasa (3/10/2017) pukul 09.00 WIB.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2 unit HP Nokia, 1 lembar nota pembelian, 4 lembar kertas rekap, 1 buah tas kecil warna abu-abu dan uang tunai sebesar Rp. 882 ribu.

Baca Juga:  Siap Terima Tim Wasrik Irdam V/Brawijaya, Kasrem 081/DSJ Kumpulkan Staf

“Saat ini pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Kumai. Pelaku telah melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tutup AKP Henry. (Wws jejak kasus).

 

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru