Mabes Polri – Polda Kalteng – Polres Kobar, detikkasus.com – Gerak cepat dari petugas kepolisian akhirnya membuahkan hasil. Adalah Polsek Kumai jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan pelaku perjudian jenis Togel atau Kupon Putih, Senin (2/10/2017) pukul 14.30 WIB.
Pelaku berinisial HN (52) seorang warga jalan Padat Karya RT. 9 Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai, Kab. Kobar, Prop. Kalteng diamankan petugas dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kumai untuk dilakukan penyidikan lanjutan.
Penangkapan tersangka dilakukan saat personel Polsek Kumai melaksanakan patroli, saat itulah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada bandar togel di lokasi tersebut. Kemudian dengan cepat unit patroli Polsek Kumai melakukan penyelidikan. Setelah informasi itu benar adanya, petugas langsung menuju TKP dan mengamanankan pelaku berikut barang buktinya.
“Pada saat itu terlapor sedang berada di ruang tengah rumahnya. Melihat kedatangan personel Polsek Kumai terlapor sempat lari kebelakang dengan membawa tas kecil dan membuangnya. Namun terlapor berhasil diamankan dan di dalam tas kecil yang dibuang ditemukan sejumlah uang,” jelas Kapolsek Kumai AKP Henry, S.E. kepada Humas Polres Kobar, Selasa (3/10/2017) pukul 09.00 WIB.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2 unit HP Nokia, 1 lembar nota pembelian, 4 lembar kertas rekap, 1 buah tas kecil warna abu-abu dan uang tunai sebesar Rp. 882 ribu.
“Saat ini pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Kumai. Pelaku telah melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tutup AKP Henry. (Wws jejak kasus).