Detikkasus.com | Propinsi Kalbar – Kabupaten Melawi, Wakil Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Melawi. Jumain, menanggapi maraknya penangkapan kayu yang diduga illegal di Kabupaten Melawi adalah salah satu upaya penegakan hukum atas pembalakan hutan sesuai dengan Undang-undang Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
“Kami juga memandang tindakan tersebut adalah salah satu hal yang positif,” jelasnya.
Namun sangat disayangkan penertiban tersebut dipandang masih ada kesan tebang pilih dan tidak dilakukan secara selektif.
“Kalau kita bicara legal atau ilegal peredaran kayu di Kabupaten Melawi, saya katakan 99% keberadaan kayu di Melawi diperoleh dari sumber yang ilegal. Pertanyaannya, kenapa yang ada di toko-toko itu aman-aman saja? Dari hutan mana didapatkan dan instansi mana yang melegalkannya? Pertanyaan ini sama sekali bukan menyudutkan pihak lain/manapun. Pertanyaan ini sengaja saya tulis supaya kita bisa mencerna serta menganalisa segala yang terjadi yang berkaitan demi kepentingan masyarakat, agar tidak ada kesan ada dusta diantara kita,” ujarnya.
Untuk itu pihaknya berpendapat, bahwa bila berbicara aturan untuk kepentingan masyarakat maupun pembangunan pemerintah, pemerintah harus bisa mengambil kebijakan dan sikap sesuai dengan prinsip-prinsip dasar yaitu pengkajian UUD 1945.
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan” (Pasal 33 Ayat 1); ”Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” (Pasal 33 Ayat 2); ”Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya guna kemakmuran rakyat” (Pasal 33 Ayat 3); dan ”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
“Untuk itu saya berpendapat pemerintah daerah bersama instansi lainnya agar segera tanggap dengan segala hal seperti yang tersebut diatas,” sarannya. ( Tim ).