Detik Kasus Kalbar | Pemda Di Minta Perhatianya Tentang Maraknya Ilog Kabupaten melawi.

Sabtu, 24 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Propinsi Kalbar – Kabupaten Melawi, Wakil Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Melawi. Jumain, menanggapi maraknya penangkapan kayu yang diduga illegal di Kabupaten Melawi adalah salah satu upaya penegakan hukum atas pembalakan hutan sesuai dengan Undang-undang Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

“Kami juga memandang tindakan tersebut adalah salah satu hal yang positif,” jelasnya.

Namun sangat disayangkan penertiban tersebut dipandang masih ada kesan tebang pilih dan tidak dilakukan secara selektif.

Baca Juga:  Jalin Silahturahmi Bhabinkamtibmas Galungan Kunjungan ke Warga Masyarakat di Desa Binaannya

“Kalau kita bicara legal atau ilegal peredaran kayu di Kabupaten Melawi, saya katakan 99% keberadaan kayu di Melawi diperoleh dari sumber yang ilegal. Pertanyaannya, kenapa yang ada di toko-toko itu aman-aman saja? Dari hutan mana didapatkan dan instansi mana yang melegalkannya? Pertanyaan ini sama sekali bukan menyudutkan pihak lain/manapun. Pertanyaan ini sengaja saya tulis supaya kita bisa mencerna serta menganalisa segala yang terjadi yang berkaitan demi kepentingan masyarakat, agar tidak ada kesan ada dusta diantara kita,” ujarnya.

Baca Juga:  Satgas TMMD 102 Kepulauan Selayar Jumpa Berlian di Kawasan Pantai Sangkulu-Kulu

Untuk itu pihaknya berpendapat, bahwa bila berbicara aturan untuk kepentingan masyarakat maupun pembangunan pemerintah, pemerintah harus bisa mengambil kebijakan dan sikap sesuai dengan prinsip-prinsip dasar yaitu pengkajian UUD 1945.

“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan” (Pasal 33 Ayat 1); ”Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” (Pasal 33 Ayat 2); ”Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya guna kemakmuran rakyat” (Pasal 33 Ayat 3); dan ”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.

Baca Juga:  Susunan Pengurus Forum Baru Terbentuk

“Untuk itu saya berpendapat pemerintah daerah bersama instansi lainnya agar segera tanggap dengan segala hal seperti yang tersebut diatas,” sarannya. ( Tim ).

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru