Detik Kasus – Kalbar | MUSRENBANGDES TANJUNG TENGANG KECAMATAN NANGA PINOH.

Detikkasus.com | Propinsi Kalbar-Kabupaten Melawi, Kamis, 08/02/2018.
Musrenbangdes atau Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik dalam hal ini yaitu Pemerintah Desa, bekerja sama dengan warga masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna diharapkan akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa, dengan memaksimalkan partisipasi masyarakat serta ketersediaan anggaran yang ada.

Bertempat di aula Kantor Desa Tanjung tengang untuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tahun 2018 dan Perencanaan Kegiatan Tahun 2019 yang dihadiri berbagai elemen dan unsur masyarakat baik dari wakil-wakil kelompok, Dusun, lembaga Desa, Tokoh Masyarakat serta unsur lain yang terkait di Desa,serta disaksikan pula perwakilan dari Kecamatan dan akhirnya dapat dilaksanakan dan mendapat respons yang cukup baik. Pada (8/2).

Kepala Desa Tanjung tengang Jamaludin menyampaikan dalam kesempatan Musrenbangdes kali ini Kepala Desa Tanjung Tengang Jamal sekaligus memaparkan hasil-hasil pembangunan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2017 yang menjadi amanat Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) serta menjelaskan besaran pendapatan yang diterima dari berbagai sumber keuangan yang masuk melalui rekening Kas Desa sebagai wujud transaransi pengelolaan keuangan Desa. Tidak pernah lupa, dalam setiap kesempatan ketika berkumpul dengan warga baik dalam kegiatan di kantor desa maupun ditengah-tengah masyarakat, Kepala Desa yang menjabat dua periode tersebut ini juga memohon do’a dan dukungan serta bimbingan kepada seluruh elemen masyarakat yang ada agar pengabdiannya dalam melaksanakan suksesi pembangunan di desa kelahiran akan berlangsung lancar, baik, sesuai ketentuan dan dapat membawa manfaat yang dapat dirasakan dengan nyata oleh masyarakatnya, “istilah orang kebahan saya hanya memohon do’a dan bimbingan bapak dan ibu semua agar pembangunan yang ada di Tanjung tengang tercinta ini dapat dilaksanakan dengan penuh partisipasif sehingga membawa Berkah ungkapnya dihadapan seluruh hadirin.

Baca Juga:  165 Rumah Warga Desa/ Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, di Hantam angin puting beliung.

Sementara itu Penetapan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan 2018 yang menjadi dasar RKPDes Tahun 2018 serta Perencanaan Usulan Tahun 2019 dipaparkan dengan lugas oleh Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Tanjung Tengang, apa yang LPM sampaikan adalah merupakan rekapitulasi hasil usulan masyarakat dalam Pelaksanaan Musyawarah Dusun yang telah dipilah-pilah sesuai dengan kewenangan, baik yang masuk menjadi Kewenangan Desa dan akan dibiayai dari APBDes (ADD/DD/BHPRD/Banprop/Bantuan Kabupaten) maupun yang akan dibawa kedalam Musrenbang Kecamatan karena usulan dimaksud masuk dalam Kewenangan Pemerintah diatasnya.

Baca Juga:  Di Suruh Beli Sabu,Di Ringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo

Dalam kesempatan Forum Tanya Jawab yang dipimpin oleh Sekretaris Desa, peserta Musrenbangdes memberikan masukan dan arahan kepada Pemerintah Desa terkait kebijakan perencanaan yang harus pula menyediakan anggaran untuk Pemberdayaan dan Pembinaan Kemasyarakatan agar sesuai dengan arah Visi dan Misi Desa.

Kegiatan Musrenbang inipun akhirnya dimanfaatkan oleh Pihak Kecamatan yang diwakili oleh Stap Camat dan Kepala Seksi Pembangunan untuk menjelaskan apa yang dimaksud Kewenangan Desa dan Kewenangan Pemerintah diatasnya, “silahkan seluruh usulan direkap dan dimasukkan dalam RKPdes sesuai dengan apa yang tercatat dalam RPJMDes, namun jangan sampai ada tumpang tindih kewenangan apalagi tumpang tindih dana karena aturannya sudah jelas dan sudah kita fahami bersama”- ujar Kasie Pembangunan Kecamatan.

Baca Juga:  Hadiri Tausiyah Aa GYM,Gubernur Sutarmidji Harap Tingkatkan Iman Dan Taqwa

Selain itu pihak desa juga memberikan penjelasan bahwa tidak semua usulan yang disampaikan dan menjadi kewenangan desa dapat secara otomatis dibiayai oleh APBDes, semua usulan tersebut harus dicermati lagi karena dalam penganggaran dana bantuan ada aturan-aturan yang harus diperhatikan, sebagai contoh adanya Dana Desa tidak bisa dipergunakan untuk pembangunan kantor desa dan sarana prasarana peribadatan.

Meski untuk ajuan sarana dan prasarana peribadatan seperti rehabilitasi Masjid, Mushollah dan Pondok Pesantren banyak diajukan. Diharapkan dengan pemahaman yang baik antara Pemerintah Desa dan Masyarakatnya keterbukaan anggaran dapat difahami.

Publish : Sofyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *