Detikkasus.com | Propinsi Kalbar-Kabupaten Melawi, Minggu,11/02/2018.
Hasil pantauan lansung oleh jajaran Tim Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Melawi bahwa penyebab dari kerusakan jalan Ella Hilir – Menukung akibat dari akitivitas truk perkebunan dan pabrik PT Citra Mahkota.
Tudingan itu dilontarkan langsung oleh jajaran tim pansus hak angket, setelah mendengarkan keluh-kesah warga di lokasi perkebunan dan hasil tinjauan lansung ke lapangan.
Malin, Wakil Ketua Tim Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Melawi mengatakan Kondisi kerusakan jalan hingga sekarang belum juga ada diperbaiki, sehingga mengakibatkan perekonomian masyarakat juga terhambat, keluhan warga disekitarnya sudah lama dialami. Tapi perusahaan tak peduli dengan kondisi lingkungan masyarakat setempat. Akhirnya tim pansus turun kelapangan dan menyaksikan aktivitas perusahaan PT. Citra Mahkota yang berada di Kecamatan Menukung.
” Kami tegaskan kerusakan jalan Ella – Menukung dikarenakan aktivitas dari pihak PT. Citra Mahkota. Sekitar 50 truk mengangkut CPO dan Kernil dengan berat 7 ton sampai dengan 8 ton setiap harinya melintasi jalan tersebut, “ ucap Malin, Rabu 7/2/18.
Dikatakan Malin juga, secara adminsitartif tataletak pendirian pabrik PT. Citra Mahkota juga tak sesuai perizinan. Bahkan Bupati Melawi sudah menginstruksikan agar perusahaan menghentikan sementara pembangunan dan pengolahan kelapa sawit. Tapi fakta dilapangan uji coba operasional mesin pengolahan minyak kelapa sawit terus berlangsung di PT. Citra Mahkota di Kecamatan Menukung.
” Sungguh ironis melihat kondisi dilapangan. Jangankan keluhan warga tak dihiraukan. Surat teguran yang sifatnya penting dari Bupati saja tak diindahkan oleh pihak perusahaan. Ini merupakan etika kurang baik yang dilakukan pihak investor. Hingga sekarang pengoperasi pabrik kelapa sawit tetap berjalan dilingkungan masyarakat sekitarnya,” tegas Malin yang juga Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Melawi.
Efendi, Kades Nanga Keruap Kecamatan Menukung mengakui bahwa berdirinya pabrik PT. Citra Mahkota tak diketauhinya. Dikarenakan pihak perusahaan tidak ada melapor dengan pemerintahan desa setempat. Bahkan pada saat peletakan batu pertama pendirian pabrik. Pemerintah desa juga tidak dilibatkan pihak perusahaan.
” Pada awalnya kami tidak pernah dilibatkan oleh pihak perusahaan. Baru-baru ini saja mereka mulai turun kelapangan dan bersosialisasi kepada masyarakat. Itu pun dilakukan mereka setelah ada kejadian pemanggilan dari tim pansus hak angket DPRD Kabupaten Melawi, ” paparnya.
Dia menyatakan sebelum kasus perizinan dari pihak perusahaan jadi polemik ditataran pemerintahan dan masyarakat umum. Sikap daripada perusahaan terhadap masyarakat tak peduli. Bahkan pihak pemerintahan desa tak dilibatkan terkait pembangunan pabrik diwilayah administrasinya.
Ia menyesalkan setelah ada kisruh di tataran pemerintahan. Sikap dan arogansi dari pihak perusahaan baru muncul memberikan etika yang baik terhadap masyarakat setempat. Sehingga terkesan perusahaan mengambil simpatik masyarakat terkait persoalan perizinan dilingkungan pemerintahan daerah.
” Sejak akhir tahun 2017, surat yang kami berikan hanyalah IMB sementara. Sedangkan surat tambahan lainnya tak ada. Itu mereka yang minta untuk melengkapi administrasi perusahaan,” jelas Kades Nanga Keruap didampingi Ratimin Kades Tanjung Beringin hadir sebagai saksi dalam sidang pansus hak angket DPRD Kabupaten Melawi.
Selanjutnya, dalam pelaksanaan Sidang Pansus Hak Angket DPRD bersama PT. Citra Mahkota gagal dilakukan, karena saksi dari pihak PT. Citra Mahkota tidak mau diambil sumpah. Para saksi hanya bersedia memberikan keterangan saja kepada tim pansus hak angket DPRD Kabupaten Melawi.
” Mereka tidak mau diambil sumpahnya. Tapi mereka hanya bersedia memberikan keteranganya saja. Jadi sidang hak angket ini tidak bisa dilanjutkan,” ucap Klusien, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Melawi, Selasa 6/2/18.
Kluisen menuturkan pada pengambilan sumpah sidang pansus hak angket Ini merupakan pertanggungjawaban saksi dihadapan Tuhan. Jika saksi tidak mau diambil sumpahnya. Secara otomatis saksi sudah berencana melakukan rangkaian kebohongan secara sistematis. Sehingga apa yang akan disampaikan tersebut tak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“ Dengan tidak dilanjutkannya persidangan pansus hak angket. Pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali kepada penanggungjawab PT. Citra Mahkota. Jika panggilan ketiga kali tidak memberikan keterangan kepada pansus hak angket DPRD. Tentunya akan diambil langkah hukum agar pihak perusahaan dapat mematuhi ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, “ Tegasnya Kluisen.
Kluisen juga mengungkapkan adanya surat bupati kepada PT Citra Mahkota per tanggal 31 Oktober 2017 untuk menghentikan kegiatan pembangunan pabrik. Tapi kenyataanya dilapangan, sampai hari ini tidak dihentikan, bahkan pabrik pengolah kelapa sawit milik perusahaan tersebut sudah jadi dan sudah produksi.
“Artinya pembangunan pabrik itu jalan terus, surat bupati yang disampaikan kepada perusahaan meminta pembangunan pabrik dihentikan, mereka abaikan atau mereka lecehkan, sehingga sampai hari ini mereka masih melakukan kegiatan itu,” tuturnya.
Sementara itu Abang Tajudin, Ketua DPRD Melawi mengungkapkan persoalan pada pembangunan pabrik PT CM, pabrik berada bukan pada posisi yang seharusnya sesuai Amdal yang telah diterbitkan.
“ Sampai sekarang kita belum tahu addendum atau revisi Amdal yang sudah keluar atau belum. Tapi yang jelas, berdirinya pabrik tersebut tidak sesuai dengan Amdal,” ungkapnya.
Sebelumnya secara terpisah Bupati Melawi, Panji bersama rombongan juga melakukan kunjungan ke Pabrik Kelapa Sawit PT. Citra Mahkota ingin melihat langsung apakah PT. CM menerapkan sistem pembuangan limbah produksi sawit berdasarkan prosedur atau tidak pada senin 5/2/18.
Seperti dikatakan oleh Panji dalam kunjungannya yang langsung turun dilapangan melihat PT. CM apakah ada dampak pencemaran limbah atau tidak terhadap sungai sungai yang ada disekitar pabrik PT. CM.
” Kalau musin penghujan dan hujannya lebat apakah sungai sungai yang ada di sekitar pabrik meluap hingga ke kolam-kolam limbah pabrik, tapi kalau saya melihat disini tidaklah seperti anggapan banyak orang, ” papar Panji.
Panji menyarankan supaya kolam-kolam limbah pada pembuangan terakhir harus diberi ikan memang secara teori belum bisa memahami dampak kalau pembuangan limbah terakhir ditaburkan ikan, tapi setidaknya kalau ada pengunjung atau masyarakat ingin melihat lihat pabrik atau meihat limbah setidaknya ada kesan yang positif bagi setiap pengunjung.
” Pihak perusahaan harus melakukan pengawasan dan pengontrolan pembuangan limbah pada kolam-kolam tersebut agar tidak ada yang jebol yang dalam merugikan semua pihak. Saya harap semuanya bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan aturan main yang berlaku,” harap Panji.
Sedangkan untuk masalah status perijinan sudah tidak ada permasalahan karena ijin intgrasi antara pabrik dengan kebun dan proses perijinan sudah berjalan pada saat Almarhum Bupati Kabupaten Melawi yang pertama dulu, sekarang kita tidak lagi mengeluarkan segala ijin
“ Saya ingin melihat secara langsung, termasuk sikap saya sebagai Bupati untuk mengawasi PT.CM. Memang PT. CM pernah mengajukan perubahan adendum Amdal tapi pengajuan adendum Amdal tersebut tidak keluar dari lingkungan kawasan pabrik mereka sendiri, jadi intinya perpindahan lokasi tapi di dalam ijin mereka sendiri dan mekanisme yang di pakai adalah mekanisme adendum dan itu dibenarkan dalam aturan, karena adendum tersebut mengikut aturan terkecuali mereka keluar itu adalah lain hal, ” terang Panji.
Sementara tangapan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Melawi, Jaya Sutardi Kepala Dinas DLH mengatakan sampai saat ini proses addendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Citra Mahkota belum dikeluarkan oleh Pemkab Melawi. Dengan demikian operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT CM juga semestinya berhenti berjalan.
“ Proses izin lingkungannya memang sudah kita naikkan ke bupati. Sekarang sudah sampai meja Asisten II Setda. Walau sudah disetujui, namun prosesnya masih berjalan. Izin lingkungan ini belum keluar sampai sekarang,” terangnya.
Terkait sudah beroperasinya pabrik milik PT CM padahal proses addendum masih berjalan ini juga dipersoalkan oleh DLH Melawi. Jaya mengungkapkan pihaknya sudah mengeluarkan surat peringatan per tanggal 31 Oktober yang ditandatangani bupati yang meminta penghentian sementara operasional pabrik.
“ Sebelum izin keluar, kami juga akan mengeluarkan surat kedua. Intinya kalau kemarin peringatan. Yang kedua ini sebuah keputusan pemaksaan agar PKS berhenti beroperasi,” tegasnya.
Dalam proses addendum Amdal, pihak lingkungan hidup kata Jaya sudah mengecek langsung ke lapangan. Termasuk tempat pengolahan limbah pabrik. Pihaknya juga menegaskan dalam aturan, sudah seharusnya pabrik terlebih dahulu memperoleh izin lingkungan dan izin kelayakan sebelum bisa beroperasi.
Dalam surat yang ditandatangani Bupati, Panji disebutkan kegiatan pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit oleh PT CM dan ujicoba operasional mesin pabrik baru dapat dilanjutkan apabila telah mendapat Kelayakan lingkungan dan izin lingkungan dari Bupati Melawi.
Penulis : Bagus
Publish : Sofyan