Detik Kasus Kalbar: Jambret, Yayang Diringkus Sat Reskrim Polres Ketapang.

Selasa, 12 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mabes Polri – Polda Kalbar – Polres Ketapang, detikkasus.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim ) Kepolisian Resort Ketapang berhasil meringkus Yayang Kurniawan (28), pelaku spesialis penjambretan di Kota Ketapang. Yayang diamankan di kediamannya di Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, Minggu (10/9) kemarin.

Kapolres Ketapang, AKBP Sunario, S.IK., MH, melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Rully Robinson Polli, S.IK., menuturkan penangkapan pelaku penjambretan berkat informasi masyarakat dan juga pengembangan yang dilakukan polisi. “Anggota kita melakukan pengembangan dari informasi masyarakat dari situlah kemudian kita amankan pelaku di kediamannya pada Minggu (10/9),” katanya Selasa (12/9).

Baca Juga:  Sat Resnarkoba Gelar Rakor Terkait Peredaran Gelap dan Penyalagunaan Obat PCC | Reporter : Zainul Arifi

Kasat mengungkapkan, pelaku merupakan residivis kasus penjambretan di Pontianak beberapa tahun silam, dalam menjalankan aksinya mengincar warga khususnya wanita yang sedang bermain handphone saat berkendara atau menyimpan tas di stang kendaraan. Kasat mengimbau seluruh masyarakat agar tidak bermain handphone saat berkendara, tidak menyimpan handphone di bok depan motor dan tidak menggantungkan tas di stang atau tempat terjangkau dan mudah diambil. “Ini semua bentuk antisipasi terjadinya tindak kejahatan jambret,” imbaunya. Ia mejelaskan, akibat perbuatanya, pelaku di jerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara. (Priya).

Baca Juga:  SERMA SUTARTO MEWAKILI PLT DANRAMIL WELAHAN HADIRI KIRAB 1.000 INGKUNG AYAM

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru