Detik Kasus – Kalbar |Diversi Tindak Pidana Dibawah Umur Oleh Polres Melawi.

Kamis, 1 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Polda Kalbar-Polres Melawi, Kamis, 01/02/2018, Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi Unit PPA mengambil langkah diversi dengan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak yang masih berusia 14 tahun 10 bulan, Rabu ( 31/1/2018 ) siang.

Berdasarkan LP / B / 14 / I / 2018 / KALBAR / RES MLW, tanggal 29 Januari 2018, Tersangka L (14 th) Pelajar, terbilat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( mencuri 1 unit handphone merek Xiaomi tipe note 5,7 ).

Diversi tersebut dihadiri oleh Anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Melawi, Bapas Sintang Penata TK 1 Suharto, Korban dan Tersangka L (14 th) beserta keluarganya.

Baca Juga:  Wabup Bojonegoro Serahkan SK Pensiun PNS di Ruang Angling Dharma

Diversi memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 1, ayat 7″.

Pengertian diversi menurut undang-undang ini adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana, ke proses di luar peradilan pidana.

Pasal 5 ayat (3) undang-undang yang sama menyatakan bahwa dalam sistem peradilan pidana anak, wajib diupayakan diversi.

Anak yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah mereka yang berusia antara 12-18 tahun.

Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S. IK, M. Si melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S. H menerangkan diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, kegiatan diversi ini dalam rangka mengakomodir prinsip-prinsip perlindungan anak terutama prinsin non diskriminasi yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan hak untuk hidup, tindakan itu tidak semuanya karena kesalahan anak saja, namun faktor kurangnya pengawasan oleh orang tua kepada anak, jelasnya.

Baca Juga:  Yonif 645/GTY "Garda Terdepan dan Benteng Terakhir NKRI" diresmikan

“Ada dua tahapan diberlakukannya diversi, pertama pelaku diancam pidana penjara dibawah tujuh tahun, kedua bukan merupakan pengulangan tindak pidana, ungkapnya.

Diulasnya lebih jauh, diversi adalah suatu tindakan atau perlakuan untuk mengalihkan atau menempatkan pelaku tindak pidana anak keluar dari sistem peradilan pidana.”

“Sehingga dapat menghindari stigma terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan si anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar.

Baca Juga:  Cerai gugat masih mendominasi perceraian di Bojonegoro

“Oleh karena itu sangat diperlukan peran serta semua pihak dalam mewujudkan hal tersebut,” terangnya.

“Diversinya berhasil dan tinggal penetapan diversi dari pengadilan, yang paling penting adalah anak yang melakukan perbuatan tersebut sudah menyesali perbuatannya dan korbanpun sudah memaafkannya, orang tua sebagai orang yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap anak harus lebih aktif lagi untuk mengawasi anaknya, agar si anak tidak menjadi korban atau menjadi pelaku dari tindak pidana, pesannya.

Penulis : Oktavianus
Editor : Herno Mintoro
Publish : Sofyan

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru