Polda Kalbar – Polres Singkawang, detikkasus.com – Unit Jatanras melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan terhadap anak kita sebut saja Bunga yang baru berusia delapan tahun, jum’at (8/9/2017). Pelaku yang berinisial LSC (40) tidak melakukan perlawanan saat ditangkap Unit Jatanras Polres Singkawang ditempat ia bekerja disebuah kandang ayam yang beralamat di jalan Bata Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan.
Ditangkapnya LSC atas laporan orang tua Bunga yang datang ke Polsek Singkawang selatan untuk melaporkan dugaan adanya tindak pidana pencabulan terhadap anaknya yang masih berusia delapan tahun, menurut keterangan orang tua korban anaknya mengalami trauma serta sakit saat akan berjalan.
Mendapati laporan tersebut Polsek Singkawang selatan melakukan koordinasi dengan unit PPA Polres Singkawang setalah dilakukan pemeriksaan terhadap korban unit PPA mendapatkan nama pelaku yaitu LSC yang merupakan tetangga korban.
Unit jatanran pun langsung melakukan penagkapan terhadap LSC di lokasi ia bekerja disebauh kadang ayam.
Modus operandi yang dijalankan palaku dengan menjemput korban yang satu sekolah dengan anaknya kemudian pelaku membawa korban bersama anaknya kejalur yang sepi dan kemudian korban dicabuli dengan cara memasukkan jari tangan pelaku ke kemaluan korban ketika kendaraan sepeda motor sedang berjalan sehingga mengakibatkan kemaluan korban berdarah dan diduga kejadian tersebut sudah sudah lebih dari satu kali dilakukan oleh pelaku.
“kasus pencabulan ini sudah kita tanggani di Uni PPA Polres Singkawang kita sudah mengamankan pelaku, melakukan pemeriksaan terhadap korban, orang tua korban, mengamankan barang bukti celana dalam korban yang ada bercak darah serta melakukan Visum Et Repertum ke RS Abdul Aziz Singkawang” jelas Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Michael.
Sumber : polri.go.id
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.
Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.