DETIK KASUS | KADES DI PUTUS BERSALAH HUKUM PIKIR PIKIR.

 

Detikkasus.com | Kaur – Bengkulu, Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Kaur Douglas Pamino Nainggolan SH MH melalui Kasi tindak pidana khusus Riky Musriza SH MH kepala desa Cucupan Mardi Bin Manap di vonis 1.5 tahun penjara.

Kasi Pidsus Kejari Kaur di Bintuhan menyampaikan Pada hari Senin tanggal 05 Maret 2018 telah dijatuhkan Vonis yerhadap terdakwa perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Cucupan Kecamatan Tetap T. A 2016 Mardi M Manap. Terdakwa dinyatakakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidiair yaitu Pasal 3 UU 31 1999 jo UU No 20 2001 ttg Pemberantasan Tipikor dgn pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda 50 juta serta pidana uang pengganti sebesar Rp. 222.030.372 subsidiair 6 bulan kurungan. Terhadap putusan tersebut baik Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan pikir pikir.

Baca Juga:  Sambangi  Pengungsi Yang Sudah Direlokasi Bahbinkamtibmas Les Bersama Babinsa Berikan Himbauan

Selanjutnya mengenai kasus2 dana desa yang sudah naik ke bidang pidana khusus semuan nya masih berproses ujar Riky Musriza SH MH
(Reza)

Baca Juga:  Pengamanan Aktiavitas Pasar Antisipasi Kemacetan dan Gangguan Kamtibmas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *