Detik Kasus | Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera: Tidak Ada Batasan Wartawan Untuk Meliput.

Polda Jatim, detikkasus.com – Dengan adanya komentar di WhatsApp serta teguran ke media koran pagi yang dilakukan Kombes Pol Frans Barung Mangera selaku Kabid Humas Polda Jatim. Yang seharusnya tidak semestinya diucapkan, Akhirnya ia mengklarifikasi dan mencopot pengumuman bertuliskan larangan media yang tidak terdaftar ke dewan pers tidak boleh mengikuti kegiatan di Polda jatim dan menyebarkan ke semua jajarannya, mulai Polres, Polresta, Polrestabes untuk tidak menerima media yang tidak terdaftar di dewan pers.

Foto: Percakapan Kabid Humas Polda Jatim kepada media koran pagi Dengan adanya pengumuman tersebut Polda Jatim sempat menuai protes para awak media yang sudah mempunyai badan hukum PT. Pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jatim mendatangi Polda Jatim untuk meminta klarifikasi kabar yang telah beredar di masyarakat Pers. Selasa, (7/11).

Baca Juga:  Rahul Kelas 7A SMP Muhammadiyah 3 Semarang Juara 1 National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro

Kombes Pol Frans Barung Mangera selaku Kabid Humas Polda Jatim bersama Anggota AMSI, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan ” Tidak ada niat untuk membatasi wartawan melakukan peliputan di Polda Jatim dan jajarannya.” Katanya.
Kabid Humas Polda Jatim saat ditemui pengurus AMSI, menambahkan ” Langkah kami itu sebenarnya upaya penertiban dengan mengacu UU Pers No 40 tahun 1999. Kami ingin, ikut mendorong wartawan lebih profesional dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dan terdaftar ke dewan pers. ” Jelasnya.

Baca: Pedagang Meninggal Dunia Akibat Arogansi Preman Pasar Sememi Benowo
Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengakui ada kesalah pahaman di internal Humas Polda Jatim ketika langkah tersebut diterapkan. Sebuah pengumuman yang memuat daftar media yang bisa melakukan peliputan dan pengumuman larangan media yang tidak terdaftar ke dewan pers tidak boleh ikuti kegiatan di Polda Jatim langsung dicopot dari di salah satu ruangan.

Baca Juga:  Patroli Sebagai Upaya Pencegahan dan Antisipasi Tindak Pidana Kamtibmas

 

” Sebetulnya kami tidak melakukan pembatasan kepada media untuk mencari informasi, ini salah paham ” cetusnya, usai menerima pengurus AMSI Jatim Selasa (7/11/2017).

Saat pengurus AMSI yang menerima penjelasan tersebut bisa berusaha memahami, namun meminta Polda Jatim tetap terbuka bagi pers dan jangan tebang pilih, yang masuk dewan pers atau yang tidak masuk dewan pers, Arif Rahman menyarankan Barung mengedepankan langkah-langkah sesuai UU No.40 tahun 1999, supaya lebih dipahami oleh semua instansi publik (Humas) bila merasa keberatan dengan pemberitaan media silahkan lakukan hak jawab atau hak koreksi.

Baca Juga:  Detik Kasus Jawa-Bali | Dinas PU Cipta Karya Dan Penataan Ruang Menyesalkan, Tutup Drain Hole Seringkali Dicuri.

” Semua instansi pemerintahan khusunya Humas juga bisa melibatkan organisasi profesi yang ada. Contohnya AMSI, anggotanya harus benar-benar media berbadan hukum dan kredibilitasnya sudah tidak diragukan lagi. Kami punya mekanisme jika ada yang tidak sesuai, akan kami sikapi. Kedepan jangan sampai ada lagi tebang pilih terhadap Pers, asal media itu berbadan hukum Indonesia itu sudah legal. Kami siap membantu dewan pers guna melkukan pendataan perusahaan pers ” Tutup Arif Rahman. (Priya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *