DETIK KASUS | Jelang Pilkada, Kapolres Demak Gencarkan Patroli Siber

Detikkasus.com | Mabes Polri-Polda Jateng -Polres Demak, Kepala Kepolisian Resor Demak, Polda Jawa Tengah, AKBP Maesa Soegriwo. SIK, kembali menyatakan akan mengantisipasi kejahatan yang berkembang di media sosial (medsos) seperti hoax, SARA dan provokasi jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018. Pengawasan pun akan digencarkan anggotanya serta menghimbau ke Masyarakat agar bijak di Media Sosial.

“Sebagai Polisi, kita sangat beruntung diberi kepercayaan lebih. Selain berpatroli di dunia nyata, polisi telah diberi amanat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menangani kasus kejahatan melalui Medsos seperti Hoax,” terangnya saat memberi sambutan dalam kegiatan Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota), Selasa (06/02) pagi.

Baca Juga:  Ps Kanit Sabhara Polsek Sintang Kota Cegah Kenakalan Remaja

Dalam Sispamkota yang dilakukan di depan Videotron Alun – alun Demak, Kapolres mengatakan, seluruh anggota Polri diwajibkan terus menggencarkan pengawasan di Media Sosial.

“Setiap anggota Polri wajib berpatroli di media sosial, terlebih dalam Pilkada 2018 yang akan berlangsung suhu Politik dimungkinkan akan memanas, mengingat saat Pilgub DKI 2017 lalu, dimana sempat terjadi gangguan Kamtibmas yang bermula dari Media sosial untuk menggiring opini seperti Black Campaign, Hoax, SARA dan Provokasi,” jelasnya.

Baca Juga:  Polresta Pontianak Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan dan Panti Jompo

Lebih lanjut, AKBP Maesa menegaskan, Polres Demak akan mengantisipasi hal tersebut, patroli Cyber pun dilakukan 24 jam setiap hari. Patroli Cyber juga dilakukan ditingkatan Polsek jajaran. Ketika mendapatkan hal-hal negatif, maka langsung melakukan profiling untuk mengetahui siapa yang membuat dan menyebarkan konten tersebut.

Baca Juga:  Polsek Seltim bagikan buku , peduli pendidikan anak sejak dini dukung Budaya Literasi

“Lalu kami akan mengecap HOAX pada konten itu, resmi dari divisi Humas Polri. Kemudian kita sebarluaskan bahwa itu adalah Hoax dan tidak perlu disebarluaskan lagi oleh masyarakat. Namun jika hal tersebut tak juga diindahkan dan penyebar konten sudah tidak bisa dibina lagi, kita pun tak segan-segan untuk menindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
” tandasnya. (Jul)

Sumber:Sigit_Humas Res Demak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *