Detik Kasus Jawa Barat | UMK Jabar 2018, Kota Sukabumi Rp 2.1 Juta dan Kabupaten Sukabumi Rp 2.5 Juta.

 

Provinsi Jawa Barat, detikkasus.com – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menandatangani upah minimum kabupaten/kota (UMK) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018. Daftar UMK Jabar 2018 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.1065-Yangbangsos/2017.

Dalam daftar UMK Jabar 2018, Kabupaten Karawang menjadi daerah dengan UMK tertinggi sebesar Rp 3,9 juta. Sedangkan Kabupaten Pangandaran menjadi daerah dengan nilai UMK terendah Rp 1,5 juta.

Baca Juga:  Rozikin Subastian BD Silaturahmi Bersama Pimpinan Anak Cabang Hanura Sumowono Kab. Semarang

Pengesahan UMK Jawa Barat 2018 disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Ferry Sofwan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, rabu (22/11/2017).

“Kabupaten Karawang merupakan daerah dengan besaran UMK paling besar di Jawa Barat,” ujarnya.

Baca Juga:  Memastikan Kesiapan Pemilukada 2018, DPRD Jatim Kunjungi KPU Sampang, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si.

Berikut daftar UMK Jabar 2018

Dalam penetapn UMK tersebut, Ferry menyebut sempat terjadi dinamika di Dewan Pengupahan, dimana perwakilan kaum buruh menyampaikan hitungan sendiri.

“Ada 11 daerah yang menyampaikan usulan. Di antaranya Depok, Kabupaten bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Kabupaten Subang,” terangnya.

Baca Juga:  Ditemukan Mayat Mengapung di Tengah Danau Tamblingan Desa Munduk oleh Warga

Namun, pada akhirnya Pemprov Jabar tetap kembali pada penghitungan PP 78. Meski begitu, semua hal yang terjadi dalam rapat, seperti berita acarnya akan disampaikan kepada pemerintah pusat.

“Kami akan menyampaikan kepada pemerintah pusat. Karena untuk menghindarkan kesan kami membungkam aspirasi kaum buruh,” tegasnya.
(Suhendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *