Detik Kasus Jawa Barat | Kejari Kota Sukabumi Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan Dimusnahkan.

Kamis, 23 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sejumlah barang bukti dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Kamis (23/11/2017).

Provinsi Jawa Barat – Kota Sukabumi, Detikkasus.com- Setelah berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Jawa Barat, memusnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum, Kamis (23/11/2017).

Informasi dihimpun, berbagai barang bukti mulai narkotika jenis ganja, sabu-sabu, dan obat-obatan terlarang, beberapa senjata tajam, serta dua kotak remi yang dimusnahkan di halaman Kejari, Jalan Perintis Kemerdekaan, sekitar pukul 09.40 WIB tersebut berasal dari kasus periode Januari- November 2017.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Jinengdalem Temui Warga Wujudkan Hubungan Yang Harmonis

“Ini (barang bukti-) dari perkara yang sudah inkrah, baru kita musnahkan, dan tindaklanjut amanat UUD. Tugas Jaksa mengeksekusi dengan cara memusnahkan barang bukti,” tandas Kepala Kejari, Ganora Zarina, kepada tim detikkasus.com di sela-sela pemusnahan barang bukti pagi tadi.

Dia pun mengungkapkan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 170 perkara, di antaranya narkotika, dan obat-obatan terlarang, Undang-undang (UU) Kesehatan, senjata tajam, serta perjudian.

Baca Juga:  Ciptakan Keamanan Personil Polsek Sawan Berikan Kenyaman Kepada Warga Masyarakat Yang Beribadah

“Kasus Narkoba saat ini terjadi peningkatan di kalangan generasi muda, makanya kami akan menggandeng BNN untuk masuk ke sekolah-sekolah memberi pemahaman terkait bahayanya (Narkoba),” ungkapnya.

Berikut barang bukti yang dimusnahkan;

1. Narkotika jenis ganja, sebanyak 53 perkara dengan berat keseluruhan 1,490,7152 gram.

2. Narkotika jenis sabu-sabu, sebanyak 57 perkara dengan berat 51,6186 gram.

3. Obat-obatan terlarang, UU Kesehatan empat perkara dengan 35,079 butir jenis Thramadol dan Dumolis, enam lembar jenis Alpazolam, dan 30 lembar jenis Riklona.

Baca Juga:  PPTK PUPR Langsa, Lakukan Ceramah Terhadap Wartawan, Agar Tidak Dilakukan Pemberitaan Lagi.

4. Senjata tajam, sebanyak 54 perkara.

5. Perjudian berupa kartu, sebanyak dua kotak kartu remi.

Berbagai barang bukti tersebut dimusnahkan, baik dengan cara dibakar, senjata tajam dipotong atau dirusak, dan obat-obatan dihancurkan menggunakan blander. (suhendra).

Detik Kasus Jawa Barat | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi Musnahkan Hasil Kejahatan
https://youtu.be/O0Dj_kcDCck

Berita Terkait

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.
Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 17:10 WIB

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 Nov 2024 - 17:10 WIB

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB