Sejumlah barang bukti dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Kamis (23/11/2017).
Provinsi Jawa Barat – Kota Sukabumi, Detikkasus.com- Setelah berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Jawa Barat, memusnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum, Kamis (23/11/2017).
Informasi dihimpun, berbagai barang bukti mulai narkotika jenis ganja, sabu-sabu, dan obat-obatan terlarang, beberapa senjata tajam, serta dua kotak remi yang dimusnahkan di halaman Kejari, Jalan Perintis Kemerdekaan, sekitar pukul 09.40 WIB tersebut berasal dari kasus periode Januari- November 2017.
“Ini (barang bukti-) dari perkara yang sudah inkrah, baru kita musnahkan, dan tindaklanjut amanat UUD. Tugas Jaksa mengeksekusi dengan cara memusnahkan barang bukti,” tandas Kepala Kejari, Ganora Zarina, kepada tim detikkasus.com di sela-sela pemusnahan barang bukti pagi tadi.
Dia pun mengungkapkan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 170 perkara, di antaranya narkotika, dan obat-obatan terlarang, Undang-undang (UU) Kesehatan, senjata tajam, serta perjudian.
“Kasus Narkoba saat ini terjadi peningkatan di kalangan generasi muda, makanya kami akan menggandeng BNN untuk masuk ke sekolah-sekolah memberi pemahaman terkait bahayanya (Narkoba),” ungkapnya.
Berikut barang bukti yang dimusnahkan;
1. Narkotika jenis ganja, sebanyak 53 perkara dengan berat keseluruhan 1,490,7152 gram.
2. Narkotika jenis sabu-sabu, sebanyak 57 perkara dengan berat 51,6186 gram.
3. Obat-obatan terlarang, UU Kesehatan empat perkara dengan 35,079 butir jenis Thramadol dan Dumolis, enam lembar jenis Alpazolam, dan 30 lembar jenis Riklona.
4. Senjata tajam, sebanyak 54 perkara.
5. Perjudian berupa kartu, sebanyak dua kotak kartu remi.
Berbagai barang bukti tersebut dimusnahkan, baik dengan cara dibakar, senjata tajam dipotong atau dirusak, dan obat-obatan dihancurkan menggunakan blander. (suhendra).
Detik Kasus Jawa Barat | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi Musnahkan Hasil Kejahatan
https://youtu.be/O0Dj_kcDCck