Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi.
Detikkasus.com – Selasa, 02/01/2018, Beredar berita dari salah satu media oline Sigab88.com, yang memberitakan bahwa Wartawan dilarang melakukan peliputan. Ketua Majelis Pers Nasional ( MPN ) Koordinator Wilayah Bayuwangi Rudy angkat bicara.
Menurut Rudy, kalau memang benar Wartawan dilarang melakukan tugas peliputan tanpa alasan yang jelas, maka yang melarang diduga telah melakukan pelanggaran UU Pers No. 40 Tahun 1999, Pasal 4 ayat (1). Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, (2). Terhadap pers nasionanal tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari,memperoleh,dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Selanjutanya menurut Rudy, bunyi pada pasal : 4 ayat (2),dan (3) dipertegas lagi di Bab VIII Pasal 18 ayat 1 yang berbunyi: Setiap orang yabg secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah ).
“Saya sangat menyayangkan sekali kalau itu terjadi, karena bila ada unsur kesengajaan menghalang – halangi tugas jurnalis sanksinya sudah jelas dan tegas, dan itu berlaku kepada siapapun, ” sergahnya.
Namun kata Rudy, perlu kejelasan informasi benar apa tidak apa yang terjadi di lapangan adalah bentuk pelarangan atau karena salah faham. Oleh sebab itu karena Heru Cahyo Wartawan dari media Sigab88 adalah tergabung di organisasi MPN, maka untuk menyikapi hal tersebut Rudy akan koordnasikan dengan Devisi Bidang Advokasi Dan Pembelaan Sengketa Wartawan disebutnya yang membidangi itu adalah Bambang Hermanu Hadi, Hariyadi, SH, dan M. Agus Salim.
” dalam hal ini untuk diperoleh kejelasan dan penyelesaiaannya, MPN akan koordinasikan dengan yang membidangi yaitu devisi bidang hukum dan pembelaan wartawan, saya yakin nama – nama yang saya sebut di atas mampu dan bijak menanginanya ” ungkap Rudy.
Akhiri tanggapannya Rudy menghimbau kepada rekan – rekannya yang tergabung di Majelis Pers Nasional ( MPN ), agar dalam tugas untuk profesional, sopan, ramah, dan tidak melanggar kode etik Jurnalis. ( Heri ).