Detik Kasus Jawa-Bali | Terkait Tambang Galian C, FPKK Desak Satpol PP Banyuwangi Bersikap Tegas.

Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi,
Detikkasus.com – Selasa, 28/11/2017.LSM Forum Peduli Kebenaran dan Keadilan (FPKK) Banyuwangi mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi bersikap tegas terkait tambang galian C yang saat ini terus beroperasi namun masih mengandung masalah.
Bahkan FPKK yang dimotori MSUUB pimpinan KH. Suyuti Thoha, Forsuba pimpinan H. Abdillah Rafsanjani dan Foskanu yang diwakili Adi Sutrisno, meminta agar Satpol PP menutup sementara seluruh tambang galian C yang belum membayar pajak daerah sampai ada penyelesaian pelunasan pembayaran pajak sesuai peraturan perundang-undangan.

“Satpol PP sebagai penegak Perda jangan bersikap banci. Harus berani melakukan tindakan dengan tegas karena ini memang tupoksinya,” sergah Abdillah Rafsanjani kepada Kasatpol PP Banyuwangi Edy Supriyono, yang diwakili Harry Iswadi, selaku Kabid Operasional dan Ketertiban Umum (Opstibum).
Dalam keterangannya kepada sejumlah awak media, Abdillah meminta Satpol PP melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum Kabupaten Banyuwangi terkait para penambang galian C yang telah menjadi tersangka, ditahan dan telah diputus bersalah oleh pengadilan. Karena ini untuk menghindari terjadinya permasalahan hukum baru dikemudian hari, khususnya pelanggaran HAM berat yang dilakukan secara terencana, masif dan menyeluruh.

Baca Juga:  Koramil 0816/17 Gedangan-Sidoarjo, Membantu Kelompok Tani

Sementara Adi Sutrisno dari Foskanu menguraikan latar belakang permasalahan galian C yang salah satunya merupakan hasil hearing Forsuba dengan DPRD Banyuwangi, yang intinya menyoal pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Banyuwangi dari pendapatan pajak penambang galian C masih nol persen. Hal itu karena IUP Produksi yang dikeluarkan Pemprov Jatim menggunakan payung hukum Pergub Jatim nomor 16 tahun 2015 yang telah diubah menjadi Pergub nomor 49 tahun 2016.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitunti nomor 137/PUU-XIII/2015 menjelaskan, bahwa Pergub/Peraturan Kepala Daerah (Perkada) adalah hukum administrasi negara atau hukum negatif. Tetapi para penambang galian C di Banyuwangi yang tidak memiliki IUP Produksi dikenakan hukum positif oleh jajaran aparat penegak hukum Banyuwangi. Baik oleh penyidik Polres, penuntut umum dan para Hakim yang menyidangkan kasus tersebut,” serunya.

Baca Juga:  Perangi Narkoba, Polresta Tangerang Ungkap Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu.

H.Abdillah Rafsanjani dalam kesempatan demo damai yang dikawal jajaran kepolisian pada Selasa sore (28/11/17) membeberkan, bahwa para penambang galian C yang memiliki IUP Produksi dan mendapat perlindungan hukum ternyata belum optimal membayar pajak daerah sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini menjadi kewenangan Satpol PP selaku penegak Perda sebagaimana pasal 255 UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Tapi ini malah Kasatpol PP Banyuwangi tidak melakukan tindakan apapun, jadinya berakibat para penambang galian C yang tidak memiliki IUP dikenai hukum positif oleh aparat penegak hukum. Padahal semestinya cukup dikenai sanksi administratif,” suluk H. Dillah panggilan Abdillah Rafsanjani.

Baca Juga:  Bupati Malang Hadiri Santunan Anak Yatim dan Dhuafa, serta Pengajian Umum bertempat di Masjid Baiturrohman, Desa Balesari Kecamatan Ngajum

Ditambahkan oleh H. Dillah, dalam persoalan ini jelas negara dirugikan dari pendapatan pajak. Karena para penambang galian C yang memiliki IUP tidak optimal melaksanakan kewajibannya dalam pembayaran pajak kepada negara dan daerah. Pungkasnya. ( Ted ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *