Detik Kasus Jawa-Bali | Satuan Reskrim Polsek Songgon, Berhasil Menciduk Pengedar Dan Bandar Pil Trex.

Kamis, 15 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi, Kamis, 15/02/2018, Peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart jenis trihexyphenidyl (pil trex) di wilayah Banyuwangi cukup mengkhawatirkan. Sebagai antisipasi semakin meluas, aparat kepolisian secara rutin melaksanakan operasi.

Terbukti satuan reskrim polsek Songgon berhasil menangkap 2 orang terduga pelaku pengedar dan Bandar pil trex di desa Balak kecamatan Songgon,Selasa (13/02/2018) sekira pukul 20.30 Wib.

Sebagaimana keterangan Kapolsek Songgon AKP. Bakin,SH melalui Kanitreskrim
Aiptu Subekti, SH, ketika anggota polsek Songgon melaksanakan patroli di wilayah desa Balak ada laporan warga bahwa di rumah Edi Santoso tepatnya di dusun Wonorejo RT 02 RW 03 desa Balak, kecamatan Songgon, sering terjadi transaksi pembelian pil Trex dan minuman keras jenis arak Bali.

Baca Juga:  Anggota Polsek Busungbiu Melaksanakan Pamturlalin di Simpang Jalan Menuju Pura Pebejian Desa Busungbiu

Anggota pun langsung melakukan penyelidikan menuju TKP dan terdapat saksi 1, Febri Maulana Ilham (17) warga dusun Paeloan RT 01 RW 02 desa Sumberbaru Kecamatan Singojuruh, sedang membawa bungkusan plastik hitam yang di dapat dari tersangka,” terang Aiptu Subekti.

Selanjutnya anggota kita melakukan menangkapan 2 orang yang diduga Bandar dan pengedar pil trex. Keduanya adalah Edi Santoso (26), warga Dusun Wonorejo RT 02 RW 03 Desa Balak Kecamatan Songgon, dan Beny Kristianto (20), warga Dusun Wonorejo Desa Balak Kecamatan Songgon.

Baca Juga:  Cegah Aksi Kebut-kebutan Pelajar di Jalan Pasca Bubaran Sekolah Polsek Busungbiu Tingkatkan Patroli

Keduanya tertangkap setelah anggota melakukan penggeledahan di sekitar rumah Edi Santoso terdapat guci yang sudah di tanam di bawah pohon nanas yang didalamnya terdapat beberapa paket pil Thirexyphenindyl berjumlah 2.200 butir dan 600 butir pil Dextro sedang di dalam rumah tersangka terdapat 15 botol miras jenis arak bali.

“Kemudian ke 2 tersangka dan saksi 1 diamankan ke polsek Songgon guna dimintai keterangan,” beber Subekti.

Dari penangkapan saksi 1 dan 2 tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.200 butir pil trex, 600 butir pil Dextro, uang tunai Rp 280.0000, dan 2 paket butir pil yang sudah terbungkus plastik klip disita dari saksi 1 Febri maulana ilham, 15 botol minuman keras jenis arak bali dan HP merk Oppo berwarna hitam tipe joy.

Baca Juga:  Wakapolres Kapuas Hulu Hadiri Upacara Hari Pahlawan ke-77 Tahun 2022

“Kita terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan pelaku lain yang terkait dan melaporkan ke Satnarkoba polres Banyuwangi. Sedang untuk ke dua tersangka yang tertangkap sudah kita tahan di sel prodio Polsek Songgon,” tandas Kanitreskrim Aiptu. Subekti. ( Tim ).

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Kerahkan 234 Personel Gabungan pada Pilkada 2024
Wong Dermayu Ngucap aken Selamat atas Dilantiknya Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Waka Polri yang Baru
Kapolri resmi lantik Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri 
Asta Cita 100 Hari Program Presiden RI Inspektorat Tanjabbarat Mengundang Awak Media dalam Pencegahan Anti Korupsi
Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 
Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI  Prabowo Subianto, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat kembali Berantas Narkoba
Selama Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon ungkap 13 Kasus dan amankan 17 Tersangka
Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 20:59 WIB

Polres Tanjab Barat Kerahkan 234 Personel Gabungan pada Pilkada 2024

Kamis, 14 November 2024 - 09:57 WIB

Wong Dermayu Ngucap aken Selamat atas Dilantiknya Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Waka Polri yang Baru

Senin, 11 November 2024 - 16:10 WIB

Kapolri resmi lantik Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri 

Jumat, 8 November 2024 - 14:13 WIB

Asta Cita 100 Hari Program Presiden RI Inspektorat Tanjabbarat Mengundang Awak Media dalam Pencegahan Anti Korupsi

Rabu, 6 November 2024 - 20:24 WIB

Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 

Berita Terbaru