Detikkasus.com | Polda Jatim-Polres Banyuwangi, Unit Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuwangi behasil mengamankan seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu. Tersangka ditangkap di salah satu rumah kost yang berada diwilayah Kelurahan karangrejo, Banyuwangi, rabu (14/2/2018), sekitar pukul 08.00wib.
Tersangka bernama Dedi Fakhruzi (42) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Moh. Indra Najib, menjelaskan tersangka ditangkap karena dengan sengaja dan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu.
“Dari tangan tersangka, barang bukti yang kita amankan, 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu berat kotor 9,49 (sembilan koma empat puluh sembilan) gram berat bersih 7,49 (tujuh koma empat puluh sembilan) gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kotak kaleng warna hitam, 1 (satu) buah bendel plastik klip, 1 (satu) buah tas kecil warna kuning, 1 (satu) buah tas punggung warna hitam, dan 1 (satu) buah Hand phone merk Oppo F5 warna hitam,” jelasnya.
Atas perbuatannya, lanjut Indra panggilan akrab Kasat Reserse Narkoba Polres Banyuwangi, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Guna kepentingan penyidikan, tersangka saat ini kita tahan di Rutan Polrea Banyuwangi,” tambahnya. ( Ted ).