Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi, Detikkasus.com – Selasa, 16/01/2018, Satpolair Polres Banyuwangi berhasil menggagalkan pengiriman benur di Jl Wisata Pulau Merah Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran. Tersangka Miswat (43) warga Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur tertangkap ketika hendak mengirim benur ke seorang pengepul di Grajagan.
Penangkapan tehadap tersangka Miswat, bermula dari informasi warga pada aparat Satpolair. Berbekal informasi itu, petugas akhirnya bisa menggagalkan pengiriman benur itu. Dari tersangka Miswat, polisi berhasil mengamankan 787 ekor benur jenis pasir, 19 ekor benur jenis mutiara, 1 unit motor, dan 2 HP.
Wakapolres Banyuwangi, Kompol Dony Setyawan Handaka menyatakan, tersangka tertangkap ketika membawa 8 plastik berisi benur yang dimasukkan dalam 2 kresek. “Waktu itu tersangka memasukkan kresek berisi benur ke dalam jaketnya,” tuturnya.
Ditambahkannya, untuk menghindari terjadinya hal serupa, polisi berencana melakukan sosialisasi bersama Dinas Kelautan dan Perikanan. Hal itu bertujuan untuk memberi pengertian pada warga tentang larangan menangkap benur.
“Kami akan berusaha memberi solusi agar masyarakat berbudidaya yang tidak dilarang, seperti budidaya lobster di atas 250 gram. Kalau yang di bawah 250 gram dilarang,” tuturnya.
Mantan Wakapolres Situbondo ini juga berjanji akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus penangkapan benur. “Kami akan terus melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi untuk mengejar siapa pengepulnya,” janjinya. ( Ted/Hkm ).