Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi, Detikkasus.com – Rabu, 03/01/2017 Keberadaan becak motor (bentor) di jalan raya mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian. Pasalnya sesuai UULAJ pasal 287 (6) jo 106 (4) huruf h, bentor dilarang beroperasi di jalan raya. Hal itu bisa membahayakan penumpang yang diangkut dan pengguna jalan lain.
Berdasarkan undang-undang tersebut, Kasatlantas Polres Banyuwangi, AKP Ris Andrian Yudho Nugroho melalui Kanit Turjawali S
Ipda Taufan Akbar melakukan penindakan pada bentor yang beroperasi di jalan raya. Kali ini razia dilaksanakan di wilayah Polsek Muncar. Bentor yang menggunakan mesin sepeda motor maupun mesin selep tepung diangkut. Selanjutnya bentor diamankan di Mapolsek Muncar.
“Selama ini kami sudah sering melakukan pembinaan pada para pemilik bentor. Apabila dipakai di jalan nasional, akan kami razia. Sehingga mereka seringkali beroperasi di pasar-pasar,” ujar Ipda Taufan Akbar, Rabu (3/1/18).
Ditambahkan Ipda Taufan Akbar, walau bentor diperbolehkan beroperasi di pasar-pasar, pihaknya tetap mengingatkan kalau bentor bukan kendaraan standart untuk penumpang. “Maka dari itu mereka tetap kami tilang dan dihimbau untuk dikembalikan ke bentuk standartnya kembali,” harapnya.
Pada pelaksanaan razia di Muncar, Ipda Taufan berhasil mendapatkan 3 bentor yang beroperasi di jalan raya. Saat ini memang sudah agak sulit mencari bentor di jalan raya. Sebelumnya, masih banyak bentor berkeliaran di jalan-jalan. ( Ted ).