Banyuwangi, detikkasus.com – Terkait hasil investigasi terhadap permasalahan pengurusan sertifikat reguler oleh Pejabat Pemdes Kedungringin, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. LSM Suara Bangsa menindak lanjuti secara resmi lakukan pelaporan ke Polda Jatim, atas dugaan penggelapan dan penipuan.
Santernya pemberitaan di berbagai media, bahwa puluhan warga keluhkan pengurusan pembuatan sertifikatnya tidak kelar – kelar. Rumor yang berkembang warga sudah bayar biaya ada yang 2, juta bahkan sampai 8 juta rupiah berkwitansi.
H. Suyoto Machmud Sholeh Ketua Lsm Suara Bangsa, pada konfirmasi pemberitaan sebelumnya memberikan keterangan. Berkas pemohon reguler yang tidak kelar – kelar tersebut dimasukkan ke Program PTSL oleh Sekdes Kedungringin.
” berkas pemohon sertifikasi reguler yang belum selesai dan sudah bayar jutaan itu, sekarang diikutkan ke program PTSL, itu akal – akalan namanya ” jelasnya.
Lanjut pentolan Lsm Banyuwangi yang satu ini, bahwa apa yang dilakukan oleh Pejabat Pemdes Kedungringin dalam hal ini Sekdes Wahyudi. Adalah pembodohan pada warganya untuk mencari keuntungan pribadi.
” yang jelas, Sekdes Wahyudi sebagai PNS sudah membodohi masyarakatnya untuk mendapakan keuntungan pribadinya, ” tutur H . Suyoto menjelaskan melalui via selulernya Jum’at 24 / 11 / 2017.
Oleh karena hal tersebut H. Suyoto dengan Lsm Suara Bangsa – nya melaporkan Sekdes Kedungringin Wahyudi ke Polda Jatim.
Harapan H. Suyoto dalam hal pelaporannya, berharap kepada penegak hukum untuk dilakukan proses hukum pada terlapor dan siapapun yang terlibat dalam permasalahan dimaksud, juga harus di proses secara hukum. ( Ted ).