Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi.
Detikkasus.com – Rabu, 23/11/2017, Pasukan Satpol-PP ( Satuan Polisi Pamong Praja ) Kabupaten Banyuwangi, berhasil menciduk sebanyak 16 Orang’ terdiri dari 8 pasangan berlainan jenis.
Operasi Pekat oleh Satpol-PP Banyuwangi di mulai jam 09.00.wib. Di pimpin Kabid Penegak Perda Joko Sugeng Raharjo.SH.M.hum. berserta pasukannya berjumlah kurang lebih 30 personil.
Awal penggrebekan di mulai Hotel. Brawijaya jln.Brawijaya sebanyak tiga pasangan berlainan jenis/kumpul kebo, alias bukan suami istri. Inisial SU dengan SUN, BS dengan YI, FH dengan SUS.
Setelah itu pasukan Satpol-PP mengarah ke Hotel.Warata, juga berhasil menciduk Lima Pasangan Berlainan jenis/kumpul kebo. Inisial MS dengan FN, EW dengan AS, MS dengan RR, AFH dengan EW, AL dengan SUT.
Kedelapan pasangan Kumpul Kebo, melanggar PERDA Nomor 04 Tahun 2016 perubahan atas peraturan daerah Nomor 11 Tahun 2014. Tentang Melanggar Ketertiban Umum Atau Hukum Agama.
Dari beberapa pasangan, ada lima orang yang tidak memiliki identitas alias KTP. Sesuai perda Nomor 09 Tahun 2007. Tentang Pendaftaran Penduduk Dan Catatan Sipil Pasal 65 Ayat 1 Dan 5.
Setelah di beri pembinaan dan arahan, mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar Perda tersebut di atas. Dan mereka di perbolehkan pulang kerumahnya masing-masing.
Joko Sugeng berharap untuk kedepannya, bagi usia yang sudah mapan, janganlah suka melakukan hal yang dilanggar Agama. Atau melakukan kumpul kebo yang bukan muhrimnya.
Bagi yang usia muda atau sudah cukup umur, lebih baik kawin daripada kumpul kebo, biar terhindar dari zinah. Tandasnya’ ( Ted ).