Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi, Detikkasus.com – Sabtu, 25/11/2017.Belum lama ini jadi kontroversi publik, Kepala Desa Lemahbangdewo Kecamatan Rogojampi, luncurkan surat perintah pengosongan gedung Sekolah Dasar Luar Biasa ( SDLB ).
Informasi yang berkembang perintah pengosongan gedung sekolah, karena ada rencana pemindahan kantor Desa. Sayangnya jadi persoalan ternyata perintah pengosongan gedung sekolah tersebut, tidak dibarengi ketersediaan gedung pengganti.
Kata Hartono penjaga / tukang kebun SDLB, kasihan Pengelola SDLB dibuat pusing tujuh keliling dengan adanya surat perintah pengosongan tersebut. Hartono yang menempati rumah dinas Kepala Sekolah, mengatakan bahwa dirinya sebentar lagi juga harus hengkang.
Salah satu tokoh lingkungan sekitar yang peduli pendidikan inisial ” SG ” kepada media menuturkan bahwa keputusan Kepala Desa terkesan terburu – buru. Harusnya Kepala Desa sebelum ambil langkah yang terkesan kaku itu, ada alternatif lain.
” harusnya pak lurah siapkan dulu gedung pengganti dengan cara apapun untuk SDLB yang baru, jangan asal usir begitu ” tutur “SG ” yang tinggal tak jauh dari lokasi gedung SDLB Jum’at 24 / 11 /2017
Lanjut ” SG “, semuanya sama – sama pentingnya, hanya saja kata ” SG ” jangan sampai tidak memperhatikan kelangsungan pendidikan anak – anak sekolah. Masih kata SG, apalagi yang sekolah adalah anak – anak yang memiliki kelainan fisik dan mental kasihan.
Untuk perimbangan informasi media datangi Kantor Desa hendak konfirmasi Kepala Desa Lemahbangdewo. Sayangnya sang Kepala Desa tidak ada di Kantor. Dihubungi via selulernya tidak ada respon. Sepertinya sang Kades sengaja menghindar dari media.
Kaurbang Desa Lemahbangdewo ketika dikonfirmasi mengaku tidak begitu faham permasalahannya. Dan tidak berani memberikan keterangan apapun takut salah. Namun akhirnya tanpa disadari dalam obrolan darinya diperoleh keterangan.
” tanah yang dipakai SDLB itu memang asalnya tanah kas Desa mas, dulu itu gedung sekolah Impres, karena siswanya habis akhirnya mangkrak, selanjutnya dijadikan temoat SDLB itu sudah ada perjanjian antara Kepala Sekolah dengan Pemerintaj Desa, yang salah satunya ada perjanjian kalau sewaktu – waktu Pemerintan Desa membutuhkannya maka dikembalikan lagi kepada Pemerintah Desa ” tutur Kaurbang.
Ditambahkan oleh Kaurbang, untuk sementara katanya SDLB akan dipindahkan ke Kantor Desa. Hingga berita ini di tayangkan,, Kades lemabangdewo belum bisa memberikan keterangan. ( Ted )