Detikkasus.com | Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi, Jumat, 26/01/2018, Razia cipta kondisi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jumat (26/1/18) pagi di beberapa kos-kosan di wilayah Kelurahan Karangrejo dan Kertosari, berhasil mengamankan 6 pasangan kekasih tanpa ikatan pernikahan alias kumpul kebo. Masing-masing pasangan ini kepergok dalam satu kamar kos kosan tanpa ada ikatan pernikahan. Razia, Satpol PP ini bekerjasama dengan petugas dari Kecamatan Banyuwangi.
Keenam pasangan tersebut berinisial ASTSR (19) warga Kampung Melayu, DDP (25) warga Sobo, AM (20) warga Kecamatan Licin, ANM (18) warga Kalipuro, AM (23) warga Srono, AA (25) warga Giri, NH (19) warga Genteng, AA (21) tidak membawa KTP, ADM (19) warga Songgon, KN (25) warga Benculuk, AG (35) warga Kabat, dan HH (28) warga Muncar. Mereka didata dan diberi pembinaan. Selain itu diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
“Kita amankan keenam pasangan itu dan dilakukan pendataan serta pembinaan. Dan kami panggil orang tua mereka masing-masing. Sebab mereka berada dalam satu kamar tanpa ada ikatan pernikahan. Apalagi diketahui identitasnya juga warga Banyuwangi,” tutur Kasatpol PP Banyuwangi, Ir H Edy Supriono melalui Kabid Penegakan Perda, Joko Sugeng, SH, MH.
Razia cipta kondisi ini, tambahnya, rencananya akan dilaksanakan secara rutin. Target awal adalah tempat kos kosan yang banyak berdiri di wilayah Banyuwangi. “Untuk kali ini dilaksanakan di wilayah Kelurahan Karangrejo dan Kertosari. Nantinya, kegiatan seperti ini akan terus dilakukan untuk menciptakan kondisi yang kondusif dan menekan angka kriminalitas serta penyakit sampah masyarakat,” kata Joko Sugeng lagi. ( Ted ).