Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi, Detikkasus.com – Selasa, 16/01/2018, Seorang penjual sate warga Dusun Padang Bulan RT 02 RW 01 Desa Benelan Kidul, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, Jawa Timur, Maskot Hariyadi (31), Senin (15/1/18) pukul 19.00 WIB, ditangkap polisi karena terlibat judi bola on line. Maskot ditangkap Unit Reskrim Polsek Rogojampi saat berjualan sate di Dusun Blibis, Desa Patoman, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangj.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya 1 unit HP merek Advan type Vandroid i4D, sebuah buku rekening Bank BRI an Maskot Hariyadi, sebuah kartu ATM, dan slip bukti transfer ke norek BRI an Raditya Raka Perda.
Kapolsek Rogojampi, Kompol Suharyono melalui Kanitreskrim Iptu Abdul Rohman menyatakan, penangkapan Maskot berawal dari laporan seorang anggota polisi warga Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Banyuwangi, Riyaman (55). Laporan itu juga dibenarkan oleh saksi Hendra Prabowo (30) anggota polisi warga Desa Alasmalang, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi.
Menurut Iptu Abdul Rohman, prinsipnya perjudian tersebut mengharap kemenangan berdasar untung-untungan dengan cara menebak skor pertandingan sepak bola atau basket. Apabila tebakan tepat, maka penjudi mendapat untung. Sebaliknya apabila salah, maka bandar yang mendapat untung.
“Untuk bisa berjudi bola on line, terlebih dahulu penjudi mendaftar menjadi member dengan mentransfer sejumlah uang untuk deposit. Selanjutnya uang deposit itu dipergunakan sebagai taruhan dalam berjudi,” ujar Iptu Abdul Rohman.
Maskot sendiri mendaftar menjadi member agen judi bola on line kingbola99 dengan alamat http://wap4.sbobet.com nama akun maskut_hariyad username aivsekc247 pasword dewa_1987 pada hari Senin (8/1/18) sekitar pukul 11.00 WIB. Dia mendaftar ke admin agen judi an Raditya Raka Perda. “Saat itu pelaku mengaku transfer uang ke rekening BRI an Raditya sebesar Rp 150 ribu,” ujar Iptu Abdul Rohman.
Dengan deposit Rp 150 ribu tersebut, tambah Iptu Abdul Rohman, pelaku berjudi dengan sistem biasa dan parley (ganda/paket) secara berulang kali. “Dari perjudian saat itu, per tanggal 13 Januari, saldo pelaku mencapai Rp 328 ribu,” ujarnya.
Sekitar pukul 21.00 WIB, saat berjualan sate di Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, pelaku mempertaruhkan seluruh uang di saldo untuk berjudi dalam 8 jenis perjudian. Pada saat pertandingan usai, Minggu (14/1/18) pukul 03.00 WIB, ternyata pelaku mengalami kekalahan. Pada hari itu juga pukul 19.00 WIB, kembali pelaku deposit senilai Rp 100 ribu.
“Sekitar pukul 21.00 WIB, saat pelaku berjualan di Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, dia mempertaruhkan seluruh uangnya dalam 4 jenis perjudian. Kalau menang bisa mendapatkan uang Rp 3,8 juta. Namun saat melihat hasil pertandingan pada tanggal 15 Januari pukul 17.00 WIB, ketika berjualan di Dusun Blibis, Desa Patoman, pelaku ternyata kalah. Dan pukul 19.00 WIB pelaku kita tangkap,” tandas Iptu Abdul Rohman sembari menambahkan, pelaku yang kini sudah naik kelas menjadi tersangka berikut BB nya digelandang ke Mapolsek Rogojampi untuk menjalani proses penyidikan. ( Ted/Hkm ).